Mati Satu Tumbuh Seribu, Judi Online Ternyata Masih Masif
Atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya untuk memberantas bisnis judi online atau konvensional di berbagai daerah di Indonesian, mendapatkan respons cepat dari jajarannya. Beberapa penggerebekan besar-besaran dilakukan secara gencar di berbagai daerah, salah satunya menyasar rumah bandar besar judi online di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pun, seperti dilanasir tvonenews.com (23/8/2022), 11 penjudi di tangkap di sejumlah tempat di Solo, menurut Wakapolres AKBP Gatot Yulianto dalam konferensi pers di Mapolres Surakarta, Jawa Tengah mereka menggunakan aplikasi online dan konvensional dalam bermain judi. Penggerebekan ini adalah salah satu operasi masif pemberantasan judi di tanah air.
Semakin Menjamur
Semakin canggih teknologi bentuk kemajuan zaman, hal ini pun menjadi fasilitas para penjudi untuk mengembangkan aksinya. Berbagai teknologi canggih digunakan untuk menyembunyikan hasil judi online agar tidak terdeteksi. Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, maraknya kegiatan judi online karena besarnya permintaan permainan judi online di masyarakat. Maka, wajar bila judi online terus menjamur walau sering terdeteksi oleh pihak berwajib.
Tetapi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak tinggal diam dengan mengambil langkah tegas terhadap konten perjudian online. Hal ini dibuktikan sepanjang 2022 Kominfo telah memblokir 118.320 konten digital yang terindikasi perjudian.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel A. Pangerapan menjelaskan, telah melakukan pemutusan akses 118.320 konten hingga 22 Agustus 2022, maka keseluruhan dari 2018 telah melakukan pemutusan akses sebanyak 566.332 konten yang terkait perjudian online. Dengan rincian di tahun 2018 sebanyak 84.484 konten, 2019 sebanyak 78.306 konten, 2020 sebanyak 80.305 konten, serta di tahun 2021 sebanyak 204.917 konten. (Kompas.com (23/2/2022).
Ada beberapa hal membuat judi online sulit diberantas antara lain: Pertama, situs judi online diproduksi ulang dengan penamaan domain mirip atau menggunakan IP Address. Kedua, penawaran judi melalui pesan personal, sehingga Kementerian Kominfo tidak dapat mengawasi. Ketiga, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian setiap negara memiliki peraturan yang berbeda, hal inilah menimbulkan isu yurisdiksi penindakan hukum penyelenggaraan judi online yang berada di luar negeri.
Jelas ini tantangan bagi negara agar pemberantasan judi online ini bisa segera di selesaikan. Tetapi, saat ini tentulah tidak mudah di tengah sistem kapitalisme yang diterapkan di berbagai negara yang sangat mengedepankan keuntungan. Para pemilik judi online sadar betul keuntungan yang sangat besar mereka dapat dari praktik ini, maka berbagai cara akan mereka lakukan untuk eksistensi bisnis haram mereka.
Islam Memberantas Judi
Negara ini memiliki berbagai aturan terkait perjudian seperti dalam pasa 1 UU 7/1974 tentang Penertiban Perjudian , disebutkan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan. Juga di perkuat dengan sanksi pidana dalam Pasal 2 UU 7/1974. Pun di Pasal 303 KUHP mengatur hukum tentang tindak pidana perjudian di Indonesia. Namun peraturan tersebut tidak mampu menghentikan eksistensi perjudian.
Maka, hal yang wajar bila aturan itu tidak bisa menghentikan perjudian karena hukuman itu buatan manusia. Berbeda ketika hukum itu diserahkan kepada Allah SWT yang mencipta manusia, maka itulah hukuman yang terbaik. Seyogianya apa yang diperintahkan oleh Allah akan membawa rahmat. Sebaliknya apa yang dilarang akan mendatangkan mudharat.