Mau Kredit Rumah tanpa Riba? Begini Pesan Buya Yahya
Jakarta (SI Online) – Tempat tinggal atau rumah adalah kebutuhan primer. Setiap orang mendambakan untuk memilikinya. Salah satu caranya yang lazim saat ini adalah melalui kredit.
Kian hari, kredit pemilikan rumah (KPR) terus meningkat. Namun, banyak pengembang (developer) yang menawarkan KPR konvensional yang mengandung unsur riba.
Pengasuh Pesantren Al Bahjah Cirebon, Buya Yahya, mengatakan, pada asalnya membeli rumah dengan kredit atau mencicil dibenarkan dalam Islam. Sebab semua kredit atau mencicil dibolehkan kecuali kredit emas, perak dan uang. Cuma yang harus diperhatikan cara kreditnya.
“Jika kredit melalui bank syariah. Itu sebetulnya transaksinya sudah diubah. Bank membeli kepada pengembang,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV berjudul ‘hukum jual kembali rumah KPR Riba’, Ahad, 30 Januari 2022.
Selanjutnya, setelah bank selesai membeli kepada pengembang, maka bank syariah menjual kepada pembeli sesuai harga kesepakatan. Di situ akad kredit dan cicilan mulai dilakukan.
“Nanti kita transaksi satu kepada bank syariah. Maka kreditnya kepada bank syariah itu selesai. Itu transaksi (konvensional) yang akan dirubah nantinya,” kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, sistemnya memang seolah-olah sama. Namun cara seperti itu adalah halal sesuai akad jual beli.
“Seolah-olah sama. jual beli dengan riba itu hampir sama secara dzohirnya itu sama. Sama-sama cari untung. Tapi jika caranya dengan bank syariah seperti itu, maka secara hukum caranya adalah halal,” katanya.
Tips dan Waktu yang Tepat Beli Rumah Meski begitu, Buya Yahya menekankan, setiap orang harus mengukur kemampuan keuangannya untuk mengambil kredit atau membeli rumah. Jika memang belum mampu jangan lantas dipaksakan. Karena akan menimbulkan mudarat lainnya.
“Pertanyaannya apakah harus saya ambil kredit? Jawabannya adalah jangan anda membeli sesuatu sebelum waktunya. Ngontrak enggak ada masalah ngontrak. Rumah megah kita bangun pun kalau kita mati, kita serahkan kepada orang,” katanya.