MUAMALAH

Membangun Kerja Sama Bisnis Islami

Keterangan masalah ini  disampaikan oleh Abdurrazzak di dalam kitab Al-Jami’ dari Ali ra yang mengatakan:“Pungutan itu tergantung pada kekayaan. Sedangkan laba tergantung pada apa yang mereka sepakati bersama”.

Syirkah Abdan

Syirkah  abdan adalah perseroan antara dua orang atau lebih yang mengandalkan tenaga atau keahliannya, misalnya syirkah antara insinyur sipil dan arsitek tanpa modal dana  dalam sebuah usaha konsultan bangunan. Keuntungan yang didapat dibagi  sesuai dengan kesepakatan. Syirkah  semacam ini hukumnya  mubah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Al-Atsram dengan sanad dari Ubaidah dari bapaknya, Abdullah bin Mas’ud yang mengatakan: “Aku, Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Ani Waqash melakukan syirkah (perseroan) terhadap apa yang kami dapatkan pada perang Badar, kemudian Sa’ad membawa dua orang tawanan perang, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa-apa“.

Tindakan mereka dibiarkan oleh Rasulullah Saw.

Syirkah Mudharabah

Mudharabah atau muqaradhah berarti bepergian untuk urusan dagang. Secara mu’amalah berarti pemilik modal (shahibul mal) menyerahkan modalnya kepada pengelola (mudharib) untuk dikelola atau diusahakan sedangkan keuntungannya dibagi menurut kesepakatan. Dalam teknis perbankan, mudharabah adalah aqad kerjasama antara bank yang menyediakan modal dengan mudharib (nasabah) yang memanfaatkannya untuk tujuan-tujuan usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati. Jika terdapat kerugian akan ditanggung oleh shahibul mal sesuai proporsi modal yang dimudharabahkan. Jumhur ulama menyatakan bahwa rukun mudharabah adalah (1) shahibul mal (pemilik modal),  (2) mudharib (pengelola), (3) keuntungan, (4) usaha yang dijalankan, (5) aqad perjanjian.

Syirkah Wujuh

Syirkah  wujuh adalah syirkah  antara dua orang  dengan modal dari pihak di luar kedua orang  tersebut. Artinya, salah seorang memberikan modalnya kepada dua orang atau lebih tersebut, yang bertindak sebagai mudlarib.  Sehingga kedua pengelola tersebut menjadi pesero (syarik) — yang sama-sama bisa mendapatkan — keuntungan dari modal pihak  lain. Kedua pihak tersebut kemudian boleh membuat kesepakatan untuk membagi keuntungan.

Syirkah  wujuh dapat terjadi karena adanya kedudukan, profesionalisme atau kepercayaan dari pihak lain untuk membeli secara kredit kemudian menjualnya secara kontan. Syirkah  wujuh dibolehkan menurut syara’ karena pada dasarnya termasuk syirkah  mudharabah atau syirkah abdan yang juga diperbolehkan.

Syirkah Muwafadhah

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
Back to top button