MUAMALAH

Membangun Kerja Sama Bisnis Islami

Syirkah  mufawadhah adalah gabungan berbagai jenis syirkah baik inan, abdan, mudharabah maupun  wujuh. Misalnya dua orang insinyur  melakukan syirkah  dengan keahliannya (syirkah  abdan),  keduanya sama-sama memiliki modal yang di-syirkah-kan (syirkah inan). Sementara itu, ada pihak  lain yang men-syirkah-kan modalnya ke dalam syirkah  kedua insinyur tersebut (syirkah mudharabah). Pada saat menjalankan syirkah, kedua insinyur mendapat kepercayaan pedagang untuk membeli barang secara tunda (syirkah  wujuh). Gabungan syirkah  seperti ini disebut syirkah mufawadhah. Kebolehan syirkah  model ini didasarkan bahwa menjalankan masing-masing syirkah  diperbolehkan, maka menjalankan secara keseluruhannya pun diperbolehkan.

Pembubaran Syirkah

Syirkah  menjadi batal karena meninggalnya salah seorang pesero (syarik), atau karena salah seorang di antara mereka gila, atau dikendalikan pihak lain karena al mahjur  atau karena salah seorang di antara mereka membubarkannya.

Apabila syirkah  tersebut terdiri dari dua orang, sementara syirkah adalah bentuk aqad yang  mubah, maka dengan adanya hal-hal semacam ini, aqad tersebut batal dengan sendirinya sebagaimana  aqad wakalah. Bila salah  seorang syarik meninggal, dan  mempunyai ahli waris yang telah dewasa, maka ahli warisnya bisa meneruskan syirkah tersebut. Dia juga bisa diberi izin untuk ikut dalam mengelola, di samping dia berhak menuntut bagian keuntungan.

Jika salah seorang syarik  menuntut pembubaran, maka syarik  yang lain harus memenuhi tuntutan tersebut. Apabila syirkah itu  terdiri dari beberapa syarik, lalu salah seorang di antara mereka menuntut pembubaran, sementara yang lain tetap bersedia melanjutkan syirkah-nya itu, maka syarik yang lain statusnya tetap sebagai syarik, dimana syirkah  yang telah dijalankan sebelumnya telah rusak, kemudian diperbaruhi di antara syarik yang masih bertahan untuk mengadakan syirkah  tersebut.

Hanya permasalahannya, perlu dibedakan antara pembubaran dalam syirkah  mudlarabah dengan syirkah  yang lain. Dalam syirkah  mudlarabah, apabila seorang pengelola menuntut dilakukan penjualan sedangkan syarik yang lain  menuntut bagian keuntungan, maka tuntutan pengelola tersebut harus dipenuhi, sebab keuntungan tersebut  merupakan haknya, karena keuntungan tersebut tidak terwujud selain dalam penjualan. Adapun dalam bentuk syirkah  yang lain, apabila salah seorang di antara mereka menuntut bagian keuntungan, sementara yang lain menuntut dilakukan penjualan, maka tuntutan bagian keuntungan tersebut harus dipenuhi, sedangkan tuntutan penjualan tidak demikian.

Praktik Syirkah dalam Bisnis

Nejatullah Siddiqi menuliskan bahwa ketika Islam telah membolehkan  semua bentuk bisnis untuk dilaksanakan oleh satu orang individu, maka  bisnis tersebut juga boleh (sah) jika dilakukan  secara bersama-sama atau dengan  mengambil bagian di dalamnya. 

Aplikasi bisnis seperti ini diantaranya adalah syirkah  mudharabah  untuk industri, perdagangan dan perniagaan, muzara’ah (pembagian hasil panen) serta musaqat (pertanian) dalam bisnis pertanian. Begitu pula   syirkah   abdan  atau sana’i  dalam kerajinan pada umumnya atau industri.[]

(shodiq ramadhan/dbs)

Laman sebelumnya 1 2 3
Back to top button