SUARA PEMBACA

Membangun Sistem Ekonomi Antikrisis

Islam juga mengatur siapa yang berhak mengelola masing-masing kepemilikan tersebut. Kepemilikan individu jelas dikelola oleh individu. Sedangkan kepemilikan negara oleh negara. Demikian pula dengan kepemilikan umum, dikelola oleh negara. Hasilnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk harga produk yang murah atau bisa juga gratis.

Kedua, distribusi kekayaan yang dilakukan oleh negara kepada mereka yang membutuhkan. Ketiga, pemenuhan kebutuhan pokok oleh negara. Keempat, penggunaan mata uang emas dan perak yang nilainya stabil.

Kelima, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang diselenggarakan oleh negara. Keenam, pemberian sanksi yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap para koruptor serta siapa saja yang membocorkan anggaran negara.

Melalui enam cara inilah, peradaban Islam dulu mampu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur selama hampir 13 abad lamanya. Karena itu, juga kita ingin keluar dari krisis ekonomi yang tidak berkesudahan, cara inilah yang seharusnya kita tempuh. Bukan gali lubang tutup lubang untuk menambal anggaran. Bukannya keluar dari krisis, kita justru semakin terperosok ke dalamnya. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Mariyatul Qibtiyah, Pegiat Literasi.

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button