NASIONAL

Menag Perbolehkan Pedagang Kecil Deklarasi Halal, LPPOM MUI: Siapa yang Jamin?

Jakarta (SI Online) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menanggapi pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi yang membolehkan pelaku usaha kecil mendeklarasikan sendiri produknya sebagai produk halal tanpa melakkan sertifikasi.

Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengingatkan, sebuah produk dinyatakan halal jika diputuskan hukumnya oleh para ulama, tidak bisa dengan mudah produk halal diumumkan secara perorangan.

“Sertifikat halal itu dari Komisi Fatwa MUI, tidak bisa jika tidak melalui proses yang selama ini berjalan. Kalau self-declared (deklarasi sendiri), nanti siapa yang bertanggung jawab,” kata Muti dalam media gathering LPPOM MUI secara daring, Senin 29 Juni 2020.

Muti mengatakan, saat ini banyak bahan-bahan kritis di pasaran yang belum dipastikan kehalalannya. Contohnya daging, tidak mudah bagi semua orang untuk mengetahui apakah daging itu halal atau tidak.

“Karena sertifikasi halal untuk rumah potong hewan belum berjalan baik, kita kalau mau beli daging atau ayam harus bertanya-tanya dulu,” kata dia.

Muti mengatakan, jika soal daging saja belum diketahui kehalalannya, lalu bagaimana dengan UMK-UMK (Usaha Menengah Kecil) yang menggunakan daging. “Siapa yang menjamin?”, tanya dia.

Apalagi jika bahan dasarnya menggunakan produk impor. Sebab banyak sekali UMK yang menggunakan bahan dari produk impor. “Seperti bahan kue, banyak yang impor. Apa bisa jamin semua produk impor itu halal,” tanyanya lagi.

Sekali lagi Muti mengaingatkan, deklarasi sendiri soal halal itu tidak mudah. Baik dari sisi hukum maupun teknis. Sebab tidak ada jaminan apapun yang beredar di pasar sudah halal atau belum.

Baca juga: UMKM Beromzet di Bawah Satu Miliar Gratis Urus Sertifikasi Halal

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, bagi pelaku usaha dengan produk-produk dengan risiko yang sangat rendah, BPJPH mempersilahkan untuk mendeklarasikan produknya halal tanpa harus memiliki sertifikasi halal.

“Misalnya penjual buah potong atau penjual gorengan. Khusus usaha kecil ini mereka bisa mendeklarasikan produk halalnya kepada masyarakat dan tidak pelu memiliki sertifikat,” kata Menag di Kantor Kemenag, Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat, Rabu (24/06/2020) lalu.

“Sementara bagi pelaku usaha dengan risiko sedang dan tinggi tetap harus mengikuti ketentuan jaminan halal dari BPJPH. Terkait pemangkasan durasi sertifikasi halal, baik dalam negeri dan luar negeri, memang belum jalan karena kami masih menunggu omnibus law,” sambungnya.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button