NASIONAL

Tuding Bertentangan dengan Kaidah Hukum, PBNU Minta Revisi Total UU JPH

Jakarta (SI Online) – Langkah mundur dilakukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Mereka mendesak pemerintah untuk merevisi total Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Pengurus PBNU menuding regulasi terkait jaminan produk halal itu bertentangan dengan kaidah hukum, aspek sosiologis, dan aspek yuridis.

“Kami juga telah melayangkan surat rekomendasi kepada Ketua DPR RI yang juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Komisi VIII DPR RI, Badan Legislasi DPR RI, dan arsip,” ujar Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj, melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Desember 2019, seperti dilansir Tempo.co.

PBNU, kata Said, menilai bahwa UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH bermasalah secara filosofis. Undang-undang ini bertentangan dengan kaidah dasar hukum, yakni al-ashlu fil asyya’i al-ibahah illa an yadullad dalilu ‘ala tahrimiha (pada dasarnya semua dibolehkan atau halal kecuali terdapat dalil yang mengharamkan).

Selain itu, PBNU juga menyoroti UU Tentang JPH secara sosiologis. Masyarakat Indonesia mayoritas Muslim. Kondisi ini berbeda dengan negara-negara lain di mana masyarakat Muslim merupakan penduduk minoritas yang perlu dilindungi oleh negara melalui regulasi dari segi konsumsi makanan haram. Oleh karena itu produk dari regulasi ini salah satunya adalah jaminan halal (sertifikat halal).

“Dalam konteks sosiologis di Indonesia, yang seharusnya disertifikasi adalah produk-produk yang tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Kami pun merekomendasikan agar lembaga yang ada seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dan Standar Nasional Indonesia diperkuat,” ujar Said.

Adapun secara yuridis, kata Said, berdasarkan teori distribusi kewenangan Undang-Undang tentang JPH ini bermasalah. Pada prinsipnya negara dapat mendistribusikan kewenangannya sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun konstitusi memberikan batasan yaitu untuk hal-hal yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Oleh karenanya distribusi kewenangan dalam konteks JPH tidak dapat dilakukan hanya oleh negara. Selain itu, norma dalam Undang-undang JPH ini memberikan monopoli terhadap Komisi Fatwa MUI untuk menerbitkan fatwa. Padahal dalam sistem hukum yang berlaku berdasarkan UUD 1945, kewenangan untuk menerbitkan fatwa hanya berada di cabang kekuasaan yudikatif yaitu Mahkamah Agung RI.

Monopoli kewenangan ini tampak dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan yang diikuti Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi Halal yang ditandatangani Menag RI pada 12 November 2019.

“Atas sejumlah alasan itu lah, PBNU menilai UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal ini perlu ditinjau ulang secara menyeluruh karena bertentangan dengan kaidah hukum,” kata Said.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button