NASIONAL

Mendagri Revisi Surat Edaran Larangan Bukber

Jakarta (SI Online) – Kementerian Dalam Negeri merevisi surat edaran (SE) Mendagri terkait dengan buka puasa bersama (Bukber) dan open house serta halal bi halal. Perubahan SE tersebut hanya mencakup redaksional yakni dari kata pelarangan menjadi pembatasan untuk kegiatan bukber.

Surat edaran terbaru ini tertera dengan nomor 800/2794/SJ tertanggal 4 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Wali Kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut.

Dalam surat edaran revisi ini, Mendagri Tito hanya mengubah redaksi dari larangan menjadi pembatasan. Sebab dalam surat edaran sebelumnya, yakni nomor 800/2784/SJ dituliskan bukber dilarang, walaupun isinya boleh untuk keluarga inti dan lima orang. Bunyinya adalah: “Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021.”

Melalui Surat Edaran No. 800/2794/SJ Mendagri Tito Karnavian meminta Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pascalebaran.

Disebutkan, Surat Edaran diterbitkan karena mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu. Selain itu juga pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang juga meningkatkan kasus penularan. Sehingga kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” seperti tercantum pada poin b dalam edaran tersebut.

“Dengan terbitnya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian seperti diinyatakan dalam rilis Puspen Kemendagri, 5 Mei 2021.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button