Mengakhiri Kejahatan Sistemik LGBT
Kita lihat hari ini mereka kian berani menjual pemikiran sesat mereka di berbagai media sosial seperti facebook, instagram, twitter dan lainnya. Jika menelisik lebih dalam, akan kita jumpai banyak sekali komunitas-komunitas kaum gay dengan pengikut yang tak sedikit bergentayangan di media sosial. Website berbau LGBT juga kian merajalela, memperlihatkan dan mempromosikan segala hal tentang “indahnya” virus mereka. Mencari pengikut baru sebanyak mungkin adalah tujuannya, selain menunjukkan eksistensi mereka di tengah masyarakat.
Bukan hanya di dunia maya saja, mereka juga semakin gencar berkampanye di dunia nyata. Melalui seminar, diskusi, sampai aksi turun ke jalan mereka lakukan. Bahkan sampai membuat film pun juga dilakukan hingga mendapat apresiasi yang mengatasnamakan seni. LGBT benar-benar sudah menyasar ke segala lini kehidupan masyarakat. Segala celah mereka masuki untuk menyusupkan pemikiran menyimpang mereka, formal maupun non formal. Seringkali mereka mendompleng pada berbagai momen, seperti pada RUU PKS dan RKUHP lalu. Misinya adalah agar kedudukan mereka semakin legal di mata hukum dan diakui secara sosial budaya.
Semakin massifnya mereka memasarkan ide-ide yang berkaitan dengan LGBT ini juga tak lepas dari dukungan dana yang besar dari badan internasional seperti PBB. Dana sebesar US$ 8 juta (sekitar Rp 108 miliar) pun pernah dikucurkan PBB pada Desember 2014 hingga September 2017 lalu. Melalui UNDP (United Nations Development Programme), dana tersebut digelontorkan dengan fokus ke empat negara: Indonesia, China, Filipina dan Thailand.
Bisa dibayangkan, jika sudah didanai oleh organisasi resmi dan bertaraf internasional pula, maka tergambar betapa seriusnya upaya mereka untuk memasarkan pemikiran menyimpang mereka ke tengah masyarakat, khususnya generasi muda. Ada payung hukum, aturan, dana, program yang tersusun serta eksekutor lapangan yang bekerja untuk mewujudkan tujuan mereka, yaitu agar lgbt kian diterima dan diakui sebagaimana manusia normal lainnya.
Sekaligus tergambar juga kerusakannya dari hari ini hingga di masa depan. Karena sejatinya apa yang dibawa kaum LGBT ini adalah sebuah kejahatan yang merusak. Mereka menentang institusi pernikahan yang normal, menghancurkan tatanan keluarga, dan lebih parah lagi melawan fitrah manusia sebagai makhluk ciptaan Allah. Bagi mereka, menikah atau membangun keluarga tak harus dengan pasangan yang berlainan jenis (pria dan wanita), dengan sesama jenis pun juga bisa. Anak bisa diadopsi atau menyewa rahim wanita lain atau membayar wanita lain untuk melahirkan anak-anak mereka. Tentunya ini membuat garis nasab menjadi sangat kacau, hingga merembet ke masalah hukum-hukum lainnya dalam Islam.
Jadi, LGBT adalah kejahatan sistemik dari sistem kapitalisme liberal. Dan mereka, kaum homo, lgbt beserta para pendukungnya memang disupport dalam sistem kapitalisme dengan sekulerismenya yang liberal ini untuk membuat kerusakan di tengah masyarakat. Menghancurkan tatanan keluarga Islam dan melanggar hukum Allah.
Akhiri Kejahatan Sistemik
Dalam Islam, LGBT adalah haram. Semua perbuatan haram itu sekaligus dinilai sebagai tindak kejahatan/kriminal (al-jarimah) yang harus dihukum (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham al-‘Uqubat, hlmn: 8-10).
Sistem yang ada sekarang tak akan pernah bisa menyelesaikan masalah LGBT secara tuntas. Sebaliknya, sistem ini justru melegalkan kejahatan seksual terjadi dan semakin berkembang di banyak negara. Karena itu, penanganan LGBT tak bisa dilakukan secara parsial, tapi harus sistemik. Tidak bisa perubahan dilakukan secara individual/parsial sebab menyangkut banyak faktor yang saling terkait satu sama lain.
Makanya untuk mengakhiri kejahatan ini, haruslah dengan mengganti sistem yang ada sekarang dengan sistem yang bersifat menyeluruh dan komprehensif. Sebuah sistem yang lahir dari aqidah yang hakiki, yaitu Islam. Ganti sistem kapitalisme yang melahirkan berbagai penyimpangan pemikiran dengan sistem yang bersumber dari wahyu Illahi.
Di sinilah, dibutuhkannya peran negara dalam menetapkan dan menjalankan aturan yang bisa mencegah sekaligus menghukum kejahatan seperti ini terjadi. Negara juga akan melindungi seluruh warga dari berbagai pemikiran dan ide-ide yang sesat dan menyimpang dengan hanya menerapkan syariah Islam. Negara harus senantiasa menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada diri rakyat. Negara pun juga berkewajiban menanamkan dan memahamkan nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam kepada rakyat.
Penerapan sistem Islam yang menyeluruh di segala bidang; ekonomi, pendidikan, hukum, sosial budaya dan pemerintahan akan menciptakan suasana dan kondisi yang selalu terjaga Islami. Penanaman keimanan dan ketakwaan juga membuat masyarakat tidak didominasi oleh sikap hedonis, mengutamakan kepuasan hawa nafsu. Selain itu, negara juga tidak akan membiarkan penyebaran pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat. Masyarakat akan diajarkan bagaimana menyalurkan gharizah nau’ (naluri melangsungkan jenis) dengan benar.
Sistem ‘uqubat (sanksi) Islam yang tegas akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua kejahatan itu. Ia juga dapat memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Ancaman sanksi yang tegas dan mengerikan akan membuat orang berpikir beribu kali sebelum melakukan tindak kejahatan. Selain karena adanya ketakwaan individu yang kuat. []
Dina Wachid