SYARIAH

Menghalalkan Zina itu Murtad

“Namun, ditinjau dari perspektif emansipatoris, ekstensitas akses seksual dalam konsep ini masih tampak timpang, karena hanya dapat dinikmati oleh laki-laki sementara bagi perempan cenderung stagnan”

Para ulama sepakat, hubungan seks di luar nikah adalah zina. Menurut Imam Az Dzahabi dalam kitab Al Kabair. Zina adalah termasuk dosa besar. Pelakunya berdosa dan mendapat had.

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali pukulan. Dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan hukum Allah.” (An Nur: 2)

Adapun yang menghalalkan zina, dia bukan saja berdosa tetapi telah murtad. Keluar dari Islam. Demikian tulis Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah.

Ulama Mesir itu menyebut delapan perkara yang menyebabkan seseorang telah murtad. Nomor dua adalah, menghalalkan sesuatu yang oleh ijmak kaum muslimin diharamkan. Contohnya adalah menghalalkan zina.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw. bersabda, “Jika suatu urusan diserahkan bukan kepada ahlinya maka tunggulah kehancurannya.” (HR. Bukhari)

Muhammad Syahrur yang menjadi kajian pada disertasi tersebut bukan ulama bukan pula ahli agama. Dia itu seorang insinyur.

Pada tahun 1964 ia lulus dari sebuah universitas di Moskow, Uni Soviet pada jurusan teknik sipil. Gelar masternya diperoleh di National University of Ireland dengan konsentrasi mekanika tanah. Pada kampus yang sama pada tahun 1972 ia memperoleh gelar doktor dengan konsentrasi teknik pondasi.

Tidak ada riwayat, Syahrur pernah belajar agama kepada siapa dan di universitas apa. Bahkan saat balita di mana umumnya anak-anak Syiria belajar agama di kutab atau madrasah, Syahrur malah disekolahkan pada pendidikan sekular di Al Midan. Wilayah bagian Selatan Damaskus.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button