Mengurai Benang Kusut Kemiskinan Global
Rasulullah Saw bersabda:
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Karenanya, sistem ekonomi Islam akan melarang siapapun dari setiap individu atau golongan menguasai aset publik berupa SDA yang termasuk di dalamnya barang tambang dan energi.
Sejatinya SDA akan dikelola oleh negara untuk kemudian hasil pengelolaannya akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi atau pembagian secara gratis dari hasil pengelolaannya untuk seluruh rakyat tanpa melihat status sosialnya apakah kaya atau miskin, sehingga bisa memenuhi seluruh kebutuhan rakyat berupa sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan.
Selain itu, sistem ekonomi Islam telah menetapkan sejumlah pungutan harta zakat dari berbagai jenisnya yang penggunaannya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan delapan golongan yang telah ditetapkan oleh Allah SWTdan Rasul-Nya, di antaranya adalah golongan miskin. Sehingga sangat meniscayakan akan mampu mengentaskan kemiskinan struktural bahkan global yang akan berkontribusi nyata terhadap upaya menghilangkan kemiskinan global.
Karena itu hanya dengan penerapan sistem ekonomi Islam dalam penerapan sistem Islam kaffah yang akan mampu mewujudkan “the new world order” dimana kebutuhan pokok rakyat akan terpenuhi secara sempurna, kemiskinan akan hilang dan seluruh rakyat merasakan kebahagjan dan kesejahteraan yang luar biasa. Wallahua’lam. []
Ayu Mela Yulianti, S.Pt., Pegiat Literasi dan Pemerhati Kebijakan Publik.