Merindukan Keadilan
Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman juga jadi korban kriminalisasi. Munarman ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari pendiri dan pembina Yayasan Sandi Murti, I Gusti Agung Ngurah Harta. Ia dilaporkan atas pernyatannya saat beraudiensi dengan redaksi Harian Kompas di Jakarta, Juni 2016. Munarman ketika itu menuding media massa tersebut tidak berimbang saat memberitakan isu hukum Islam.
“Kompas tidak pernah mengkritik pecalang-pecalang di Bali yang kadang-kadang melempari rumah penduduk, melarang orang salat Jumat, enggak pernah ada kritik dari Kompas, bertahun-tahun itu sudah kita saksikan,” ujar Munarman dalam video di Youtube berjudul ‘FPI datangi dan tergur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam’. Kalimat Munarman inilah yang dituding sebagai “penodaan agama”.
Sekjen FUI KH Muhammad Al Khaththath turut menjadi korban kriminalisasi. Penangkapan terhadap MAK pada 31 Maret 2017 terasa janggal karena tuduhannya adalah makar. Lucunya, Polisi menuduh MAK akan melakukan makar dengan menduduki Gedung DPR dengan cara melalui gorong-gorong. Ia akhirnya dibebaskan pada 12 Juli 2017 tanpa proses hukum apapun setelah tiga bulan tiga belas hari ditahan di Mako Brimob dan Polda Metro Jaya.
Bapak Reformasi sekaligus mantan Ketua MPR HM Amien Rais adalah salah satu tokoh yang aktif terlibat dalam Aksi Bela Islam. Belakangan Amien didaulat menjadi Ketua Dewan Pembina Persaudaraan Alumni 212. Pada Juni 2017, nama Amien Rais disebut jaksa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menerima aliran dana sebesar Rp600 juta dalam persidangan kasus korupsi alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Upaya kriminalisasi terhadap Amien Rais gagal karena majelis hakim perkara korupsi mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyatakan, aliran uang Rp600 juta ke Amien tidak dapat dipastikan berasal dari proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Buffer Stock anggaran Kementerian Kesehatan 2005.
Kriminalisasi paling fenomenal adalah yang dilakukan kepada Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI (Kemudian berubah menjadi GNPF Ulama) Habib Muhammad Rizieq Syihab. Habib Rizieq tidak hanya dituduhkan satu kasus, tetapi belasan. Imam Besar FPI itu sampai berkelakar, dirinya menginjak semutpun bakal dilaporkan ke polisi.
Dari belasan tuduhan yang dilontarkan kepada Habib Rizieq, yang paling fenomenal adalah kasus chat fitnah. Sebab kasus ini masuk dalam perkara pornografi. Lucunya, Habib Rizieq sebagai korban adanya chat fitnah tersebut justru yang dijadikan sebagai tersangka.
Habib Rizieq juga menghadapi tuduhan penghinaan Pancasila di Polda Jawa Barat. Laporan Sukmawati Soekarnoputri itu didasari video ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Oleh polisi kasus ini dihentikan alias SP3 sebab tidak cukup bukti.
Bukan hanya kepada Habib dan Ulama, upaya kriminalisasi juga dilakukan kepada aktivis-aktivis 212. Jonru dan Asma Dewi divonis dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian. Alfian Tanjung dipenjara karena dituduh telah melakukan fitnah kepada Jokowi-Ahok sebagai antek PKI.