Minta BPIP Dibubarkan, Ini Alasan Gamblang Persada 212 Soal Pelarangan Jilbab
“Ini menjadi bukti nyata bahwa justru apa yang dilakukan oleh BPIP dan Lemhanas adalah justru bertentangan dengan sila pertama dari Pancasila, bertentangan dengan kebhinekatunggalikaan, yaitu menghargai perbedaan dalam persatuan, bertentangan dengan UUD yang jelas menyatakan Negara Berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan bertentangan dengan kesatuan NKRI yang terdiri dari beragam agama, yang memiliki karakter dan kekhasan atribut keagamaan,” tuturnya.
Kemudian, dalam Press release Kepala BPIP disebutkan, BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.
“Pernyataan Kepala BPIP Yudian Wahyudi ini hanyalah sikap berlindung pada peraturan yang dibuat dan ditandatanganinya sendiri. Peraturan yang tidak menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Alasan bahwa ini adalah sebuah tradisi yang bahkan sudah dimulai sejak zaman Presiden Soekarno, bukan berarti tidak bisa diubah karena aturan agama lebih tinggi dari aturan manusia, apalagi sekedar tradisi,” kata Kiai Shabri.
“Sikap BPIP yang membuat peraturan pakaian Paskibraka tanpa mengatur pakaian muslimah, adalah sikap penghinaan terhadap syariat Islam, yang tentu tidak dapat ditolerir dan menunjukkan sikap anti syariat, anti Islam dan permusuhan terhadap ajaran Islam,” tambahnya.
Oleh karena itu, berdasarkan pandangan dan analisa tersebut, maka kami Persaudaraan Alumni 212 (Persada 212) menuntut kepada Panitia Penyelenggara dan BPIP agar mencabut peraturan yang tidak mengakomodir penggunaan jilbab (kerudung) dalam upacara dan acara resmi kenegaraan.
“Mendesak agar Presiden segera membubarkan BPIP karena dinilai sebagai lembaga yang justru mengarah pada upaya menciptakan bangsa Indonesia yang sekuler, yang menjauhkan agama dari kehidupan masyarakatnya. Ini tentu sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Kiai Shabri.
Persada 212 juga mendesak pemerintah agar memberhentikan dengan segera oknum oknum anti Islam dari jabatan BPIP dan Lemhanas yang secara sistematis, terencana dan terstruktur, telah menggunakan lembaga BPIP dan Lemhanas untuk melakukan kampanye sekulerisasi, atheisme, anti Islam dan memusuhi ajaran Islam, sekaligus telah berkhianat terhadap sila pertama dari Pancasila, UUD 1945, Kebhinekatunggalikaan, serta Persatuan NKRI.
red: adhila