Miras Merusak Generasi Bangsa
Satu-satunya agama yang menghalalkan alkohol dan miras adalah agama uang (The Religion of Money)
Menurut Ketua MUI KH. M. Cholil Nafis dalam keterangannya, Ahad (07/11), Permendag RI No. 20 tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini memang memihak kepentingan wisatawan asing agar datang ke Indonesia, tetapi merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.
“Kerugian negara terletak pada perubahan pasal 27 Permendag tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengecualian bawaan minuman beralkohol (minol) boleh di bawah 1000 ml menjadi longgar di Permendag No. 20 tahun 2021 bahwa minol bawaan asing boleh 2500 ml. Pastinya ini menurunkan pendapatan negara,” beber Cholil Nafis. (kumparan.com)
Indonesia yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim, tentu peraturan ini perlu dipertanyakan. Disisi lain minuman keras sudah sangat jelas dapat menyebabkan berbagai dampak negatif dalam lingkungan masyarakat.
Riset yang dilakukan oleh GeNAM (Gerakan Nasional Anti Miras) pada 2014 menunjukkan 23 persen remaja di Indonesia mengonsumsi miras.
Sepanjang tiga tahun terakhir aksi kejahatan yang dilatar belakangi oleh minuman keras (miras) ternyata cukup masif. Berdasarkan catatan Polri terjadi 223 tindak pidana. “Data yang kami himpun dari Bareskrim Polri perkara pidana miras selama tiga tahun terakhir mulai tahun 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (JawaPos.com, 14/11/20)
Miras dapat menyebabkan penurunan konsentrasi dan kehilangan kendali diri, sehingga dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Sedangkan jika diminum terus-menerus dalam jangka waktu lama, miras dapat mengakibatkan berbagai penyakit kronis diantaranya; penyakit hati, gangguan detak jantung, peningkatan tekanan darah dan denyut jantung, pembesaran jantung, serta meningkatnya risiko terkena stroke, penyakit jantung, kanker, gangguan otak dan saraf, depresi, kecanduan alkohol, bahkan kematian.
Dari pemaparan fakta dan dampak miras di atas tentunya dapat kita simpulkan bahwa miras hanya akan merusak para generasi. Apa jadinya bangsa ini jika generasi yang ada adalah generasi “mabok” atau generasi yang “hilang akal”. Generasi yang tidak bisa berpikir secara jernih, generasi yang bertindak diluar akal tanpa mempertimbangkan benar atau salah.
Dari Anas bin Malik, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta di antarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan.” [HR. Tirmidzi, no. 1295; Syaikh al-Albani menilai hadits ini Hasan Shahîh”].
Untuk melindungi para generasi muda bangsa ini, tentunya merupakan tanggungjawab kita bersama. Pondasi keluarga yang kokoh adalah faktor utama dalam hal ini. Selain itu juga masyarakat sebagai kontrol sosial tentunya harus mencegah dengan segala upaya untuk membantengi generasi, agar terciptanya generasi yang berkualitas. Dan tak kalah penting dari itu semua adalah peran negara untuk memutuskan mata rantai dari miras tersebut.