SUARA PEMBACA

Miras Merusak Generasi Bangsa

Jelas Permendag RI No. 20 tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor terkait miras ini, sebaiknya ditolak oleh segala komponen masyarakat. Adapun penolakannya tidak hanya sekadar pada pelonggaran kuantitas miras, tapi harus menolak secara menyeluruh masuknya miras berapapun jumlahnya.

Selain itu, juga harus menentang produksi-distribusi miras dengan alasan apapun karena bertentangan dengan syariat. Semua hal tersebut demi terwujudnya generasi yang berkualitas di masa yang akan datang. Karena, bagaimana mungkin bangsa ini akan maju jika para generasinya adalah generasi yang “rusak akal” dan lebih mengutamakan hawa nafsu. Wallahu a’lam.

Diana Nofalia S.P., Aktivis Muslimah Riau.

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button