MS Kaban: Putusan MK Batalkan Pasal Penghinaan Presiden Itu Final dan Mengikat
Jakarta (SI Online) – Politisi senior MS Kaban mengingatkan bahwa pasal-pasal yang berhubungan dengan penghinaan terhadap presiden sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Keputusan Mahkamah Konstitusi final mengikat. MK telah batalkan pasal-pasal berhubungan penghinaan presiden,” ujar Kaban melalui akun Twitternya, Kamis (8/4/2020).
Pernyataan mantan Menteri Kehutanan tersebut mengkritisi adanya surat telegram Kapolri tentang pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi reserse kriminal (Reskrim) nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.
Beberapa isinya mengatur tentang pelaksanaan hukuman pidana terkait tentang penyebaran informasi yang dianggap bohong di ruang siber, ataupun online. Termasuk tentang penanganan pidana penjara terkait penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintahan selama penanganan wabah Corona.
“Kapolri/Bareskrim bikin maklumat/telegram tentang penghinaan presidan & pejabat. Prasangka baik keputusan itu menambah ruh haus kewenangan atau tiket untuk jadi Kapolri yang akan datang. Demi hukum batal lho,” kata Kaban.
Seperti diketahui, pasal penghinaan terhadap presiden yang tertuang dalam pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP telah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006.
MK menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 huruf f tentang kebebasan menyatakan pendapat, dan menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.
red: adhila