NASIONAL

Muhammadiyah: RUU HIP Tidak Terlalu Urgen dan Tidak Perlu Dilanjutkan

Jakarta (SI Online) – Pengurus Pusat Muhammadiyah secara resmi menyampaikan sikapnya atas Rencangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Pernyataan resmi PP Muhammadiyah yang ditandatangani Ketua Umum Haedar Nashir dan Sekum Abdul Mu’ti itu dibacakan dalam konferensi pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta, Senin siang 15 Juni 2020.

Hadir dalam konferensi pers tersebut sejumlah pimpinan teras PP Muhammadiyah, di antaranya Abdul Mu’ti (Sekum), Anwar Abbas (Ketua), Suyatno (Bendum), Syaiful Bakhri (Ketua Majelis Hukum dan HAM) dan Yono Reksoprodjo (Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik).

Baca juga: MUI se-Indonesia Tolak RUU HIP Tanpa Kompromi dan Serukan Umat Islam Bangkit Bersatu

Dalam pernyataan yang dibacakan Abdul Mu’ti, Muhammadiyah menyatakan dengan tegas bahwa RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan lagi.

“Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat RUU HIP tidak terlalu urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi Undang-undang,” kata Mu’ti saat membacakan pernyataan resmi Muhammadiyah.

Menurut Muhammadiyah, secara hukum kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara sudah sangat kuat.

Baca juga: Sekjen MUI: RUU HIP Sekuler dan Ateistis, Bertentangan dengan Pancasila

“Landasan Perundang-undangan tentang Pancasila telah diatur di dalam TAP MPRS nomor XX/1966 juncto TAP MPRnomor V/1973, TAP MPR nomor IX/1978, dan TAP MPR nomor III/2000 beserta beberapa Undang-undang turunannya sudah sangat memadai,” kata Mu’ti.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button