NASIONAL

Muhammadiyah: RUU HIP Tidak Terlalu Urgen dan Tidak Perlu Dilanjutkan

Kemudian, mengenai dasar negara Pancasila, Muhammadiyah mengingatkan bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Dalam UU 12/2011 disebutkan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum (pasal 2) dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan (Pasal 3 ayat 1).

“Pancasila dengan sila-sila yang ada di dalamnya mengandung nilai-nilai fundamental yang tidak dapat dan tidak seharusnya diubah atau ditafsirkan ulang karena berpotensi menyimpang dari maksud dan pengertian yang sebenarnya serta melemahkan kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara,” lanjutnya.

Baca juga: Habib Rizieq Syihab: Tujuh Sebab Rakyat Indonesia Harus Tolak RUU HIP

Selain itu, RUU HIP juga mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Muhammadiyah mengingatkan, jika pembahasan dipaksakan untuk dilanjutkan berpotensi menimbulkan kontroversi yang kontra produktif dan membuka kembali perdebatan dan polemik ideologis dalam sejarah perumusan Pancasila yang sudah berakhir dan harus diakhiri setelah tercapai kesepakatan luhur, arif dan bijaksana dari para pendiri bangsa.

Baca juga: Eks Kepala BPIP: 80 Persen Isi RUU HIP Ngawur

“Kontroversi RUU HIP akan menguras energi bangsa dan bisa memecah belah persatuan, lebih-lebih di tengah negara dan bangsa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19 yang sangat berat dengan segala dampaknya,” kata dia.

red: farah abdillah

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button