NASIONAL

MUI Bolehkan Tenaga Kesehatan COVID-19 Shalat tanpa Bersuci

Jakarta (SI Online)-Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19 melaksanakan shalat tanpa bersuci terlebih dahulu.

Hal itu dilakukan bila tenaga kesehatan dalam kondisi tidak memungkinkan untuk bersuci, baik tayamum maupun wudhu karena kondisi Alat Pelindung Diri (APD) yang dikenakan tidak memungkinkan untuk dilepas.

Ketetapan itu merupakan bunyi dalam ketentuan hukum Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Kaifiat Shalat bagi Tenaga Kesehatan yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) Saat Merawat dan Menangani Pasien COVID-19 tertanggal 26 Maret 2020.

Baca juga: Begini Cara Shalat Tenaga Medis yang Tangani Pasien Corona

“Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudlu atau tayamum) maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),” bunyi fatwa tersebut yang disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI HM Asrorun Ni’am Sholeh, Kamis malam (26/3/2020).

Ketentuan berikutnya, dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, MUI uga membolehkan agar tenaga kesehatan melaksanakan shalat dalam kondisi tidak suci, namun harus mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas.

Meski demikian, MUI menekankan agar penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

Baca juga: MUI Bahas Fatwa Shalat Tanpa Wudhu dan Tayamum bagi Petugas Medis yang Tangani Corona

Sebelumnya MUI menegaskan, tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien COVID-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya.

“Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri,” ungkap Ni’am.

Red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button