Jakarta (SI Online) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengharamkan penjualan “mystery box” di marketplace. Hal itu tertuang dalam mengeluarkan Fatwa No. 1 Tahun 2022, yang diumumkan Kamis (13/01/2022) lalu.
Fatwa dibacakan langsung oleh Sekretaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakri di Sekretariat MUI Sulsel Jl. Masjid Raya No. 1 Makassar, Sulsel.
Sebagai informasi, mystery box adalah cara penjualan secara online di marketplace dengan metode pembeli mengirim sejumlah uang untuk membeli barang yang isinya tidak diketahui secara pasti oleh pembeli karena isi dalam box tersebut dirahasiakan.
Dalam transaksi mystery box banyak masyarakat yang merasa dirugikan oleh karena barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan uang yang dikirimkan. Masyarakat juga merasa tertipu dengan kotak yang berisi barang rusak.
Dalam Islam, akad jual beli hukumnya boleh selama syarat dan rukunnya terpenuhi, dan tidak ada unsur-unsur yang tidak diperbolehkan oleh syariat.
Salah satu praktik jual beli yang dilarang adalah akad jual beli yang mengandung ketidakjelasan maupun spekulasi. Akad jual beli semacam ini disebut dengan jual beli ‘gharar’ (penipuan).
Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr AGH Najamuddin H Abd Safa MA mengungkapkan mystery box merupakan kasus lama hanya beda istilah saja.
Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH M Rusydi Khalid MA juga menjelaskan kasus ketidakjelasan dan penipuan dalam transaksi mystery box menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi.
Rusydi juga berharap dengan fatwa ini agar pemerintah lebih mengawasi dan melindungi masyarakat dari kasus mystery box yang banyak merugikan masyarakat.
“Dalam Islam sudah jelas tentang aturan jual beli seperti barang yang dijual harus jelas diperlihatkan, dan tidak boleh ada yang dirugikan. Transaksi mystery box sudah lama berlaku di negara Amerika Serikat hanya saja baru berlaku di Indonesia,” jelasnya.
sumber: mui.or.id