DAERAH

Fatwa MUI Sulsel: Uang Panai’ Mubah, tapi Jangan Memberatkan

Makassar (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa terkait uang panai’ yang biasanya ada dalam proses menuju pernikahan di wilayah tersebut.

Menurut MUI Sulsel dalam Fatwa Nomor 02 Tahun 2022 tertanggal 1 Juli 2022 itu uang panai’ adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.

Ketua Umum MUI Sulsel Prof. Dr. KH Najamuddin Lc., MA., mengatakan, pihaknya tidak memberi standar uang maksimum tetapi hal itu tergantung kesepakatan.

“Intinya jangan menyulitkan pernikahan,” kata Prof. Najamuddin di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Sabtu (2/7/2022) sore. “Karena pernikahan yang disukai agama adalah yang dimudahkan,” lanjutnya.

Guru Besar Universitas Hasanuddin itu berharap fatwa MUI tentang uang panai’ bisa menjadi pedoman bagi masyarakat Sulsel.

Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr. KH Ruslan Wahab, MA., menambahkan, banyak perilaku masyarakat yang menyimpang lantaran uang panai’. Karena itu fatwa MUI dimaksudkan untuk menghilangkan perilaku-perilaku menyimpang gara-gara uang panai.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr. Muammar Bakry, Lc., MA., berharap fatwa uang panai dapat menjangkau masyarakat luas. “Mohon disebarkan agar masyarakat kita tahu dan memudahkan urusan pernikahan,” ujar Muammar yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

Ketentuan hukum dalam fatwa MUI Sulsel terdiri dari dua poin. Pertama: Uang panai’ adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah. Kedua, prinsip syariah dalam uang panai’ adalah: mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki; memuliakan wanita; Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif; jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak; bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami; dan sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.

Selain itu MUI sulsel juga mengeluarkan tiga rekomendasi terkait uang panai’. Pertama, untuk keberkahan uang panai’, diimbau mengeluarkan sebagian infaknya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi. Kedua, hendaknya uang panai’ tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan; dan ketiga, hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button