NASIONAL

MUI Tuntaskan 105 Ribu Lebih Fatwa Produk Halal Sepanjang 2022

Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaporkan bahwa sepanjang 2022 lembaga tersebut telah berhasil menuntaskan seluruh fatwa dan menetapkan kehalalan produk. Baik yang diajukan pelaku usaha, baik melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) maupun melalui pernyataan pelaku usaha.

“Selama 2022, MUI berhasil menyidangkan 105.326 laporan pelaku usaha. Alhamdulillah seluruh laporan yang masuk, dapat dituntaskan seratus persen, tanpa ada tunggakan,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).

Niam menambahkan, masing-masing fatwa halal produk itu dapat dituntaskan dalam rentang waktu sesuai UU, yakni tuntas di bawah tiga hari.

Terkait jumlah 105 ribu lebih produk tersebut, kata Niam, berdasarkan permohonan pembahasan sidang halal, baik dari jalur LPH maupun dari jalur pernyataan pelaku usaha.

“Angka tersebut 100 persen dari hasil pengajuan di tahun 2022, per 28 Desember 2022, tanpa ada tunggakan satu pun,” kata dia.

Niam menjelaskan, saat ini kapasitas MUI Pusat dalam melaksanakan sidang penetapan halal jauh di atas angka 105.326.

Menurutnya, pelaksanaan sidang penetapan halal MUI pada 2022 ini baru menggunakan dua persen dari riil kapasitas yang dimiliki MUI.

Sehingga jumlah permohonan tersebut dikatakan masih longgar untuk dilayani di tingkat Pusat. Padahal MUI pun sudah menyiapkan perangkat untuk pelaksanaan sidang fatwa di MUI Provinsi, dan secara bertahap di MUI Kabupaten/Kota.

Data ini, kata Niam, sekaligus untuk menjawab spekulasi serta anggapan bahwa MUI tidak memiliki kapasitas dalam upaya percepatan sertifikasi halal terhadap produk pangan, yang berjumlah kurang lebih 64 juta produk.

Data MUI menunjukkan, kapasitas sidang penetapan kehalalan produk di Komisi Fatwa MUI selama setahun mencatai lebih seratus juta laporan, dengan rincian untuk di MUI Pusat sebanyak 5.040.000 laporan dengan 73 anggoat Komisi Fatwa yang dibagi dalam 14 panel.

Sementara MUI Provinsi di 34 provinsi memiliki kapasitas sidang sebanyak 30.600.000 laporan, dan MUI Kabupaten/Kota memiliki kapasitas sidang sebanyak 72.000.000 laporan.

“Ini sebagai hasil konsolidasi kelembagaan dan perbaikan tatakelola untuk mendukung percepatan sertifikasi halal. Namun, hingga akhir tahun ini, baru 100 ribu produk yang masuk. Mengapa? Ya karena mampet di hulunya. Kesadaran pelaku usaha juga belum tinggi, sehingga banyak fasilitasi yang tidak terserap. Anggaran PEN untuk lebih 300 ribu pelaku usaha, terserap tidak lebih 100 ribu”, kata dia. []

Artikel Terkait

Back to top button