Muliakanlah Pembantu Rumah Tanggamu
Rasulullah Saw menjelaskan tentang tanggung jawab kepemimpinan.
“Setiap kamu adalah pemimpin. Dan setiap pemimpin bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Imam itu pemimpin dalam keluarganya, bertanggung jawab tentang kepemimpinannya. Laki-laki itu pemimpin, bertanggung jawab tentang kepemimpinannya. Wanita itu pemimpin dalam rumah tangganya dan bertanggung jawab tentang kepemimpinannya. Khadam (pembantu) itu pemimpin bagi harta majikannya, bertanggung jawab terhadap kepemimpinannya.” (HR Bukhari).
Abdul Halim Abu Syuqqoh dalam Tahrirul Mar’ah menjelaskan hadits tersebut, bahwa bukan berarti wanita harus melaksanakan sendiri semua tugas rumah tangganya, mulai dari menyiapkan makanan, mencuci, menyetrika hingga membersihkan rumah. Semua itu merupakan tanggung jawab wanita untuk mengawasinya, namun secara teknis bisa dilaksanakan orang lain seperti pembantu rumah tangga (PRT), anak-anak, kerabat atau dibantu suaminya sendiri.
Hal ini bergantung pada kemampuan finansial suami, juga kesempatan dan kemampuan istri dalam melaksanakan semua tugas utamanya. Wanita tidak boleh melalaikan tugas utamanya yang lain: yaitu melayani suami, serta menjadi ibu yang harus merawat anak-anak dan mendidiknya dengan baik.
Jadi, keberadaan PRT sangat dibutuhkan dan berjasa besar untuk membantu sebuah keluarga dalam menyelesaikan tugas-tugas rumah tangga sehari-hari. Islam sebagai agama yang sempurna, sangat memperhatikan hak dan kewajiban PRT.
Perbedaan antara Budak dengan PRT
Budak bisa dimiliki oleh seseorang dengan tiga cara. Pertama, budak berasal dari tawanan perang (dari musuh kaum muslimin yaitu orang-orang kafir). Nabi Saw sendiri telah menjadikan para wanita Bani Quraizhah dan keturunannya sebagai budak. Perbudakan para tawanan merupakan sikap Islam terhadap sikap congkak orang-orang kafir yang enggan beribadah kepada Allah SWT. Mereka dijadikan budak di dunia.
Kedua, budak berasal dari kandungan budak wanita (anaknya). Anak tersebut adalah hasil hubungan budak wanita dengan selain tuannya, apakah dengan orang yang merdeka atau sama-sama budak. Karena anak ini adalah hasil dari ibunya yang berstatus budak, maka anak ini masih menjadi milik tuannya.
Ketiga, budak diperoleh dengan cara membeli dari tuan pemiliknya dengan cara yang sah. Bisa pula dengan jalan melalui hadiah, wasiat, sedekah, warisan dan cara lainnya yang masih dianggap sah dalam pemindahan hak miliknya.
Para ulama fikih mengatakan bahwa hukum asal manusia adalah merdeka dan bukan budak atau hamba sahaya. PRT bukan berasal dari tiga cara diatas. Jadi, PRT adalah manusia merdeka yang memberikan jasa tenaga dalam pekerjaan rumah tangga sehari-hari. PRT mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi seperti layaknya manusia merdeka lainnya. PRT tidak boleh diperlakukan seperti seorang budak.
Adab terhadap PRT
Islam mengatur hak dan kewajiban PRT. Nabi Saw bersabda: “Barangsiapa yang merusak hubungan pelayannya dengan tuannya bukanlah dia dari golongan kami dan barangsiapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia juga bukan termasuk golongan kami.” (HR Al-Baihaqi).