Nikah Beda Agama, Akibat Sistem Sekuler!
Islam Memandang
Jauh sebelum adanya undang-undang yang mengatur pasal pernikahan beda agama, Islam telah terlebih dahulu mengatur tentang urusan tersebut. Seperti firman Allah yang menunjukan larangan keras terhadap pernikahan beda agama.
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka percaya. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik. Dan janganlah kamu menikah dengan laki-laki musyrik, sebelum mereka percaya. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) untuk supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. al-Baqarah: 221)
Dalil tentang pernikahan di atas betapa Allah telah memberikan pilihan surga bagi hamba-hamba-Nya yang patuh. Juga terdapat perbedaan jauh antara budak wanita muslim dan budak lelaki muslim, lebih baik derajatnya di hadapan Allah daripada memilih wanita atau laki-laki musyrik untuk pasangan hidup.
Memang ada dalil yang menunjukan kebolehan menikahi wanita muslim dari kalangan Yahudi dan Nasrani, tetapi dengan syarat mereka harus memeluk Islam terlebih dahulu dan dapat dipastikan mereka benar-benar beriman terhadap syariat dan agama Allah, tidak dengan dusta atau tipu daya.
Seperti firman Allah dalam QS, Al-Mumtahanah: 10,
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayarkan kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayarkan (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana.”
Terlebih antara undang-undang yang telah mengatur tentang pernikahan beda agama dahulu, tidaklah kontradiktif dengan hukum Allah. Maka, janganlah cinta kita terhadap makhluk Allah melebihi cinta kita kepada-Nya. Sehingga membutakan hati kita terhadap nikmat dan syariat-Nya.
Tujuan pernikahan dalam Islam juga bermaksud untuk menciptakan generasi umat Islam yang unggul. Artinya, sepasang umat muslim yang telah menikah bisa mendapatkan buah dari pernikahan seorang anak yang sholeh dan shalihah. Dan ini tidak diraih dengan pernikahan yang bedah agama.
Kemudian kenyamanan dalam membina rumah tangga yang Islami, hanya akan diraih dengan menjalankan aturan Ilahi dalam dalam keluarganya, meskipun perselisihan akan selalu ada, namun sangat kecil kemungkinan akan terjadi.