INTERNASIONAL

OKI Kecam Keputusan Israel Bangun Permukiman Ilegal

Jedah (SI Online) – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengutuk keras keputusan penjajah Israel untuk membangun permukiman Yahudi ilegal di jantung kota Hebron, wilayah selatan Tepi Barat.

Dalam pernyataannya yang dilansir Pusat Informasi Palestina, Rabu (4/12), OKI menilai, eskalasi tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, Konvensi Jenewa dan resolusi PBB yang terkait masalah ini.

Organisasi yang beranggotakan 57 negara dan berkantor di Jedah ini menyerukan komunitas internasional untuk menghentikan kebijakan pemukiman Israel ini. OKI meminta komunitas internasional dan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah-langkah tegas untuk menghentikan kebijakan permukiman Israel yang akan merusak upaya solusi dua negara.

Ahad lalu, surat kabar Israel mengungkap bahwa Menteri Perang Israel, Naftali Bennett, telah menyetujui untuk mulai merencanakan pembangunan kampung Yahudi baru di kompleks pasar grosir di Hebron.

Pasar grosir ini adalah pasar sayuran yang sudah ditutup oleh otoritas penjajah Israel bagi warga Palestina setelah terjadi pembantaian di Masjid Ibrahimi yang dilakukan oleh ekstrimis Yahudi Baruch Goldstein pada tanggal 25 Februari 1994, yang mengakibatkan kematian 29 jemaah Palestina dan setidaknya 125 lainnya terluka.

Pasar ini terletak di sekitar Kota Tua Hebron, dekat dengan Masjid Ibrahimi di daerah Sahla yang ditutup bagi warga Palestina. Daerah ini sudah diubah Israel menjadi daerah permukiman bagi pendatang Yahudi. Kota Tua Hebron sudah berada di bawah kendali penjajah Israel sejak tahun 1967. Di kota ini tinggal sekitar 400 pemukim pendatang Yahudi yang dijaga oleh sekitar 1.500 serdadu Israel.

Sejak bertahun-tahun lamanya para pemukim pendatang Yahudi di Hebron telah bekerja untuk menguasai pasar grosir di Kota Tua tersebut.

Sepuluh bulan yang lalu, dibuatkan landasan hukum, yaitu ketika Jaksa Agung Israel Avichai Mandelblit menyetujui pencabutan kontrol kotamadya Hebron atas pasar grosir di Kota Tua tersebut dan persiapan pembangunan kampung permukiman Yahudi di sana. Yang tersisa dari pelaksanaan keputusan ini adalah persetujuan pemerintah Israel, yang dikeluarkan Ahad lalu itu.

Pada 18 November, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menyatakan bahwa negaranya tidak lagi menganggap permukiman ilegal Israel di wilayah yang diduduki penjajah Israel “bertentangan dengan hukum internasional”. Pernyataan Pompeo tersebut mengundang kecaman dunia internasional dan Arab karena bertentangan dengan resolusi-resolusi lembaga internasional.

sumber: infopalestina

Artikel Terkait

Back to top button