NASIONAL

Orang Meninggal Jadi Tersangka, Abdul Mu’ti: Bagaimana Proses Sidangnya?

Jakarta (SI Online) – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengritik status tersangka yang sempat diberikan kepada almarhum enam orang Laskar FPI yang meninggal dalam ‘Tragedi KM 50’ pada 7 Desember 2020 lalu.

Mu’ti penasaran terhadap tata cara persidangan bagi tersangka yang sudah meninggal dunia.

“Kalau orang yang sudah meninggal dunia menjadi tersangka, bagaimana proses persidangannya?,“ kata Mu’ti melalui akun twitternya @Abe_Mukti, Kamis (4/3/2021).

Guru Besar Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta ini pun kembali menyentil dengan mempertanyakan apakah pertanyaan untuk para tersangka dapat diwakilkan kepada Malaikat di alam kubur.

“Apakah pertanyaan bisa diwakilkan kepada Munkar dan Nakir?,” ujar Mu’ti.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka penyerangan terhadap anggota Polri.

Kemudian, Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan kasus penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI di KM 50 Jakarta-Cikampek.

Dengan keputusan itu, seluruh penyidikan perkara dan status tersangka pada enam anggota Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button