Ormas Islam Gelar Diskusi Pentingnya UU Anti Islamofobia di Indonesia

Jakarta (SI Online) – Dalam rangka memperingati Hari Melawan Islamofobia (International Day to Combat Islamophobia), setiap tanggal 15 Maret, Gerakan Nasional Anti Islamfobia (GNAI), Aspirasi Indonesia dan Majelis Ormas Islam Indonesia (MOI), menggelar diskusi bertajuk “Islamofobia di Tengah Liberalisme, Islamofobia di Indonesia dan Perancangan RUU Anti Islamfobia Indonesia, di Gedung Dewan Dakwah Islamiyah (DDII), Jakarta, Sabtu, (15/03/2025).
Diskusi yang dipandu oleh Sekretaris Jenderal Presidium Nasional GNAI, Alexader Abu Taqi M. Masyetino, menghadirkan beberapa pembicara, diantaranya, Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim selaku Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Wakil Ketua MPR RI Dr. Hidayat Nur Wahid (HNW), dan Ketua Ikatan Advokat Muslim Indonesia, Adullah Al Katiri dan lainnya.
Menurut Prof. Sudarnoto, sikap Indonesia selama ini sudah jelas dan tegas terhadap Islamfobia, sebagimana dalam kasus pembakaran Al-Qur’an di Swedia, dan berbagai kasus lainnya. Namun di dalam negeri, lanjut Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri ini, Islamofobia masih banyak ditemukan. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia mendorong adanya Undang-Undang terkait Islamfobia.
“Kami bersama tim sudah menyusun draf rancangan undang-undangnya dan segera diserahkan ke DPR untuk diformulasikan, dengan harapan undang-undang tersebut segera terwujud,” jelas Sudarnoto usai diskusi kepada awak media.
Disisi lain ia juga sangat prihatin dengan kondisi di Indonesia, dimana mayoritas penduduknya Islam, tetapi Islamfobia justru tumbuh subur. Walaupun Islamfobia di Indonesia menurutnya, tidak sekasar dan sejahat seperti di USA dan Eropa yang terang-terangan menghina Islam, menyakiti bahkan sampai membunuhnya.
Kasus Islamofobia di Indonesia menurut Sudarnoto dilakukan secara halus, seperti menghilangkan pelajaran agama di sekolah, mencap umat Islam dengan label ‘Radikal’, ’ Teroris’, berusaha memisahkan agama dengan politik, dan lain sebagainya.
“Bahkan ada buku sejarah yang berusaha menghilangkan peran Islam dalam kemerdekaan Indonesia. Jadi tokoh-tokoh besar seperti KH Hasyim Asy’ari, KH Ahmad Dahlan, Mohammad Natsir, dan tokoh-tokoh Islam lainya yang telah berjuang keras untuk memerdekakan Indonesia berusaha dihilangkan,” jelas Sudarnoto.
“Beruntung buku yang terdiri dari dua jilid tersebut tidak jadi diedarkan, setelah diprotes keras oleh para tokoh agama,”ujarnya.
Dengan alasan-alasan seperti di atas, ditambah dengan adanya resolusi dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang telah mengeluarkan resolusi melawan Islamofobia, maka sudah saatnya Indonesia meratifikasi resolusi PBB tersebut dan sekaligus membuat Undang-Undang yang mengatur tentang anti kebencian terhadap agama, khususnya agama Islam.
Untuk itu, tambah Sudarnoto, MUI berinisiatif membuat naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Islamfobia. Saat ini kami bersama ormas-ormas Islam sedang menyusun draf RUU tentang Anti Islamofobia. Sebelum diserahkan ke pemerintah dan DPR, terlebih dahulu kami diskusikan dan mencari masukan dari berbagai pihak,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Dr. Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung penuh upaya MUI dan GNAI untuk mengusulkan RUU Anti Islamfobia ke DPR atau pun ke pemerintah.
“Kami dari Fraksi PKS sangat mendukung dan berusaha memperjuangkannya di DPR,” ujar HNW.