Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Ga Bahaya Ta?
Kapitalisme si Biang Kerok
Harapan bergeraknya gerbong-gerbong ekonomi kecil dengan pemberian IUP kepada ormas oleh negara menunjukkan posisi negara hanyalah sebagai fasilitator. Negara berlepas tangan dari tanggung jawabnya sebagai pelayan rakyat.
Sistem kapitalisme telah mengebiri peran negara hanya sebatas regulator dan fasilitator. Mengatur dan memfasilitasi siapapun yang hendak mengelola SDA termasuk ormas. Ekonomi liberal kapitalisme memang memberikan kebebasan kepemilikan termasuk SDA.
Di sisi lain, asas sekuler dan orientasi materi menyebabkan segolongan orang akan menghalalkan segala cara untuk meraih dan mempertahankan kekuasaannya. Politik balas budi, seperti memberi IUP kepada ormas keagamaan yang mendukungnya saat kontestasi. Tanpa memedulikan bahaya besar apa yang akan mengancam ormas, masyarakat dan lingkungan.
Ormas dan Pengelolaan SDA dalam Islam
Tak seperti sistem kapitalisme, sistem Islam mewajibkan negara sebagai pelayan rakyat. Rasulullah Saw bersabda: “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).
Agar mampu mempertanggungjawabkan tugas kepemimpinan di akhirat kelak, Khalifah akan menerapkan syariat Islam dalam mengurus rakyatnya, termasuk pengelolaan SDA. Dalam Islam jelas disebutkan, “Umat berserikat atas tiga hal, yaitu air, ladang, dan api dan atas ketiganya diharamkan harganya.” (HR Ahmad).
Berdasarkan hadits tersebut maka SDA termasuk dalam kepemilikan umum. Artinya negara wajib mengelola SDA untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Haram bagi negara berlepas tangan dan menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain termasuk ormas.
Adapun ormas keagamaan, tugasnya adalah untuk menasihati penguasa yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Sebagimana amanah Allah SWT dalam QS. Ali Imran ayat 104: “Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
Jadi, ada tiga hal yang menjadi tugas ormas yaitu menyeru kepada kebajikan (Al-Islam), melakukan yang makruf dan mencegah kemungkaran. Dan sudah semestinya menolak pemberian konsesi pertambangan karena selain bertentangan dengan ajaran Islam juga di luar tugas ormas. Wallahu a’lam.[]
Mahrita Julia Hapsari, Aktivis Muslimah Banua.