NASIONAL

Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI

Jakarta (SI Online)– Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2013-2015, Hamdan Zoelva mengatakan, ormas Front Pembela Islam (FPI) bukanlah organisasi terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI). Organisasi itu hanya dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.

“FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” kata Hamdan melalui akun twitternya, @hamdanzoelva, dikutip Ahad, 3 Januari 2020.

Kesimpulan ini diambil Hamdan setelah dirinya mengaku membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, yang pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar. Kemudian melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.

Advokat senior ini lantas menjelaskan, beda antara FPI dengan PKI adalah bahwa PKI merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.

Sedangkan untuk FPI, tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI. Karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.

“Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI,” kata Hamdan.

Mantan Hakim Konstitusi ini lantas menjelaskan, menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis ormas yaitu ormas berbadan hukum, ormas terdaftar dan ormas tidak terdaftar. Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.

Yang patut digarisbawahi, kata Hamdan, UU tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyarikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan suatu ormas jika kegiatannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral.

“Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu ormas atau mencabut pendaftaran suatu ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU,” tegasnya.

Namun, kata Ketua Umum Syarikat Islam ini, negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button