PA 212, GNPF Ulama dan FPI Tuntut Kasus Penistaan Agama Diproses Hukum
Jakarta (SI Online) – Gabungan ormas Islam yang terdiri dari Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) dan Front Persaudaraan Islam (FPI) kembali mengeluarkan pernyataan sikap terkait pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menuai kontroversi beberapa waktu lalu.
Mereka memprotes pernyataan Yaqut terkait analoginya soal suara azan dari pengeras suara dengan gonggongan anjing. Selain itu, mereka juga menyoroti kasus-kasus penistaan agama lainnya.
Pernyataan sikap tersebut juga disampaikan dalam aksi di sekitar Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Gelar Aksi Bela Islam, PA 212 Tuntut Penegakan Hukum terhadap Menag Yaqut
Mereka menilai bahwa kondisi realitas kebangsaan Indonesia yang semakin mengkhawatirkan dengan begitu seringnya dipertontonkan diskriminasi penegakan hukum di negara yang katanya menjunjung prinsip persamaan di muka hukum.
“Umat Islam terutama sekali sangat heran, begitu seringnya penistaan agama terjadi berulang kali namun penegakan hukum selalu jalan ditempat, seperti dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Yaqut Cholil Coumas yang mensejajarkan panggilan azan dengan gonggongan Anjing, serta kasus-kasus penistaan agama yang dilakukan Abu Janda, Ade Armando, Deni Siregar, Victor Laiskodat, Saifuddin Ibrahim serta penistaan agama lainnya yang sudah dilaporkan tapi bernasib stagnan jalan ditempat,” ungkap pernyataan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga masih terheran-heran dengan penuntasan kasus KM 50 yang terkesan melindungi atasan yang terlibat dengan mengorbankan anak buah saja.
Dalam pernyataan sikap tersebut, mereka menuntut tiga hal.
Pertama, menuntut Polri untuk teguh pada prinsip persamaan di muka hukum dengan melakukan proses hukum terhadap para penista agama;
Kedua, mendorong Polri agar berani memproses hukum dugaan kasus penistaan agama oleh Yaqut Cholil Coumas yang mensejajarkan panggilan azan dengan gonggongan Anjing yang sesuai kriteria MUI sudah masuk dalam kategori penistaan agama.