NASIONAL

PA 212, GNPF Ulama dan FPI Tuntut Kasus Penistaan Agama Diproses Hukum

“Ketiga, mendorong Kapolri untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk membersihkan nama baik dan citra Polri yang tercoreng karena keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus pelanggaran HAM KM 50, terutama sekali mencopot Kapolda Metro Jaya,” ungkap mereka.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PA 212 Ustaz Slamet Maarif, Ketua GNPF-U Yusuf Martak dan Ketua Umum FPI KH Qurtubi Jaelani.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button