NASIONAL

Pakar Hukum Pidana: TGPF Harus Independen dan Dibentuk Presiden

Jakarta (SI Online) – Ketua Bidang Hukum Majelis Nasional KAHMI, Dr Suparji Ahmad, mendukung usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk mengungkap fakta penembakan terhadap enam laskar FPI oleh polisi pada 7 Desember lalu.

“Saya mendukung pembentukan TGPF, tapi ada catatan-catatan, supaya bisa membuat terang benderang dan mencegah orang mencari keadilan dengan caranya sendiri,” ungkap Suparji dalam dalam diskusi tentang urgensi pembentukan TGPF kasus penembakan terhadap enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, yang digelar Center of Study for Indonesian Leadership (CSIL) di Jakarta, 12 Desember 2020.

Suparji berpandangan, TGPF ini harus dibentuk oleh Presiden sebagai Kepala Negara. Sedangkan Anggota TGPF, kata dia, harus didesain agar keberadaan TGPF memiliki urgensi signifikan.

Baca juga: Wantim MUI: TGPF Harus Dibentuk Sesegera Mungkin

“Kita sudah punya pengalaman TGPF, mohon maaf, tidak efektif. Setidaknya untuk kasus Munir dan Novel Baswedan bagaimana TGPF itu akhirnya,” kata Suparji.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini menegaskan, TGPF tidak boleh hanya sekadar untuk memuaskan kemauan publik, tetapi harus betul-betul memiliki peran dan kontribusi yang signifikan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Sebab hal itulah yang menjadi persoalan mendasar. Jika tidak didesain dengan baik, lanjut Suparji, keberadaan TGPF justru akan menjadi anti klimaks.

Ia sekali lagi menyebut TGPF atas kasus pembunuhan Munir yang berujung hanya memidanakan Pollycarpus, atau TGPF kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang tetiba ada oknum yang mengaku sebagai penganiaya Novel.

“Mohon maaf semua, tidak bermaksud menyangsikan urgensi TGPF, tapi bagaimana penegakan hukumnya untuk penyelesaian ke depan, apa DPR akan mengawal hasil TGPF?,” tanya dia.

Mengenai TGPF, Suparji berkesimpulan, ada tiga hal yang harus menjadi perhatian utama. Pertama, meyakinkan Presiden untuk membentuk TGPF. Kedua, menjadikan TGPF betul-betul independen, obyektif, profesional dan sesuai dengan tujuan yakni membuat perkara menjadi terang benderang. Dan ketiga, mengenai tindak lanjut temuan TGPF.

Suparji berharap TGPF tidak hanya menjadi sekadar pelengkap. Sebab hal itu tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

“Segera didesain TGPF itu sehingga tidak menjadi sesuatu yang terjadi pada masa lalu. Kita ingin betul kebenaran dan keadilan ini terungkap,” pungkasnya.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button