NASIONAL

Pakar Hukum: Tidak Bisa Tidak M Kece Harus Dikenakan Pasal 156a

Jakarta (SI Online) – Pakar Hukum Refly Harun menilai bahwa apa yang dilakukan murtadi M Kece sudah memenuhi unsur Pasal 156 a tentang penodaan agama.

Pasal tersebut menyatakan, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.”

“M Kece ini tidak bisa tidak harus dikenakan pasal 156 a, karena jelas melakukan penistaan agama,” ujar Refly dikutip Suara Islam Online, Selasa (24/8) dari penjelasannya di channel Refly Harun.

Terkait perbuatan yang menodai agama, Refly menjelaskan bahwa secara sosiologi harus dipahami bahwa soal agama itu soal yang sangat sensiitif di Indonesia. “Jangan singgung wilayah itu,” kata dia.

Menurutnya, kalau mau melakukan kritik itu dilakukan antar warga negara saja. “Itu masih ok, tapi kalau sudah menghina agama, maka anda akan melawan bukan satu dua orang, tapi melawan jutaan orang, itu yang harus dihindari,” jelasnya.

Ia menegaskan, apa yang disampaikan M Kece secara sosiologis telah menanyang mayoritas rakyat Indonesia.

“Dia mengatakan Nabi Muhammad dikelilingi setan, memasukan kata Yesus dalam kalimat salam dan lainnya. M Kece benar-benar terang-terangan,” jelasnya.

Karena itu, kata Refly, M Kece harus diproses hukum karena telah melanggar pasal 156 a tentang penodaan agama.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button