Palestina Sambut Resolusi Majelis Umum PBB
Ramallah (SI Online)–Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut resolusi yang disetujui Majelis Umum PBB untuk perlindungan warga Palestina. “Ini adalah kemenangan besar bagi keadilan dan hukum internasional,” kata Abbas kepada kantor berita Palestina WAFA.
Dilansir Anadolu (14/6), Abbas juga mengapresiasi dan berterima kasih pada negara-negara anggota PBB yang mendukung resolusi tersebut.
“Pengesahan resolusi di Majelis Umum PBB untuk perlindungan rakyat Palestina adalah sebuah prestasi besar yang menunjukkan bahwa bangsa-bangsa di dunia menjunjung hak-hak Palestina,” kata Menteri Luar Negeri Palestina Riyadh al-Maliki.
Bunyi resolusi itu menyalahkan Israel atas tewasnya warga Palestina di Jalur Gaza dan mendesak masyarakat internasional untuk memastikan perlindungan bagi orang-orang Palestina.
Resolusi yang diajukan oleh Turki dan Aljazair itu disahkan di Majelis Umum setelah memperoleh 120-8 suara, sementara 45 negara abstain. Negara-negara yang menentang resolusi itu adalah Amerika Serikat, Israel, Australia, Kepulauan Marshall, Nauru, Togo, Kepulauan Solomon, dan Federasi Mikronesia.
Turki juga menyambut baik resolusi tersebut. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan bahwa AS kembali dikecewakan oleh PBB. “Ini adalah kemenangan besar untuk keadilan dan hak-hak orang Palestina. Turki akan terus berdiri bersama dengan Palestina,” kata ajudan presiden Turki Ibrahim Kalin lewat Twitter-nya.
Indonesia Ikut Mensponsori Resolusi
Indonesia menjadi salah satu negara sponsor resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (MU PBB) yang mengecam kekerasan yang dilakukan tentara Israel dan menyerukan perlindungan bagi warga Palestina yang baru disahkan di Markas Besar PBB, New York, Rabu (13/6).
Resolusi yang berjudul Protection of Palestinian Civilians telah dipungut suarakan dengan hasil akhir 120 mendukung, 8 menolak dan 45 negara abstain.
“Pengesahan resolusi ini merupakan bukti nyata keberpihakan dan dukungan politis dunia internasional terhadap situasi dan kondisi warga sipil Palestina yang selama ini telah mengalami pelanggaran HAM oleh Israel,” tulis Kementerian Luar Negeri RI lewat rilis yang dikirim ke media, Kamis (14/6).
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berikut jajarannya di Jakarta sepanjang malam terus melakukan komunikasi intensif dengan Duta Besar/ Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Dian Triansyah Djani untuk memastikan dukungan Indonesia terhadap Palestina.
“Saya telah menginstruksikan Wakil Tetap RI di New York untuk melakukan penggalangan bersama Delegasi Turki dan Aljazair agar resolusi ini dapat disahkan dengan dukungan yang tinggi,” kata Menlu RI.
Resolusi ini semula telah diajukan oleh Kuwait di Dewan Keamanan PBB namun tidak berhasil lolos akibat veto dari Delegasi Amerika Serikat. Kekerasan di Jalur Gaza sejak 30 Maret lalu telah menewaskan lebih dari 130 warga Palestina dan melukai ribuan lainnya.
Atas inisiatif Indonesia dan sejumlah negara anggota lainnya, resolusi serupa kemudian diajukan kembali oleh Turki sebagai Ketua KTT OKI dan Aljazair sebagai Ketua Liga Arab melalui penyelenggaraan sesi sidang darurat khusus ( emergency special session )Majelis Umum PBB.
Resolusi ini meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk melakukan penilaian terhadap situasi di lapangan di wilayah pendudukan Palestina dan membuat laporan berikut rekomendasi guna menghentikan eskalasi kekerasan dan menyampaikannya kepada Majelis Umum dalam tempo waktu 60 hari.
Resolusi juga mengangkat krisis kemanusiaan di Jalur Gaza akibat blokade militer yang selama ini dilakukan oleh Israel. Secara khusus, masyarakat internasional diminta untuk memberikan perhatian dan bantuan kepada United Nations Relief and Works Agency (UNRWA) sebagai badan PBB yang selama ini memberikan bantuan kemanusiaan bagi warga dan pengungsi Palestina.
“Dukungan konsisten Indonesia dalam setiap inisatif maupun resolusi PBB terkait Palestina menunjukkan komitmen kuat Indonesia bagi rakyat Palestina khususnya dalam menghadapi kesewenangan dan impunitas Pemerintah Israel yg bertentangan dengan hukum internasional, yakni Konvensi Jenewa mengenai perlindungan warga sipil, hukum HAM dan humaniter internasional,” papar Kementerian Luar Negeri RI.
Sumber : Anadolu/CNN