Pam Swakarsa dan Orientasi Salah Arah
Potensi benturan antar masyarakat bisa meluas. Pasalnya Pam Swakarsa ini tidak hanya dari Satpam dan Satkamling. Bahkan keanggotaan Pam Swakarsa bisa melibatkan satuan kearifan lokal seperti Pecalang di Bali, kelompok sadar Kamtibmas, siswa dan mahasiswa Bhayangkara. Jadi bisa disamakan dengan aktifitas mempersenjatai sipil.
Jadi belum ada pembatasan organisasi yang bisa dilibatkan dalam Pam Swakarsa. Organisasi yang seperti apa dan bagaimana. Jika demikian adanya, kemungkinan akan meluas pembentukan Pam Swakarsa. Semakin pula potensi benturan horisontal akan semakin membesar.
Kalaupun Kapolri baru menegaskan bahwa Pam Swakarsa yang diaktifkan itu berbeda dengan tahun 1998, tetap saja tidak ada jaminan. Apatah lagi kontrol Kapolri terhadap adanya Pam Swakarsa masih lemah. Tentunya jaminan tersebut hanyalah janji yang bisa terwujud, bisa pula tidak terwujud. Sementara itu trauma masyarakat masih membekas pada sepak terjang Pam Swakarsa di masa lalu. Dan inilah yang diindera rakyat.
Di samping itu, rencananya Pam Swakarsa juga diberi fasilitas teknologi Polri. Artinya masyarakat sipil yang tergabung dalam Pam Swakarsa bisa melakukan penyadapan. Dengan begitu data-data keamanan akan diketahuinya dan mereka bergerak atas dasar demikian. Dengan mengatasnamakan menjaga keamanan, mereka melakukan kesewenang-wenangan kepada warga negara yang lain. Walhasil hal demikian sangat berbahaya.
Sementara itu, Koalisi Reformasi Sektor Keamanan yang di dalamnya ada Kontras, Amnesty International Indonesia, Human Right Walking Group, LBH Jakarta, Setara Institute, PBHI dan ICW merespon pengaktifan kembali Pam Swakarsa. Koalisi ini mendesak agar Peraturan Polri No 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa dibatalkan.
Memang benar bila kepolisian itu dilindungi oleh undang-undang. Kepolisian sebagai aparatur negara menjalankan fungsinya dengan baik dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Pendek kata undang-undang yang melingkupi kepolisian digunakan agar secara kelembagaan tidak ada kedholiman dan penelantaran atas urusan-urusan masyarakatnya.
Adalah sebuah kejanggalan, Pam Swakarsa mau diaktifkan lagi. Di era pandemi ini, memang ada beberapa kali demonstrasi rakyat. Demonstrasi penolakan RUU HIP, UU Omnibus Law Ciptaker dan yang lainnya. Pertanyaannya, apakah demonstrasi itu adalah bentuk keresahan dan tidak tertibnya masyarakat? Jika demikian halnya, negara menjadi sibuk hanya mengurusi rakyat yang mengkritiknya. Sedangkan masalah kemiskinan, korupsi, utang luar negeri yang menggunung dan lainnya, justru luput dari perhatian yang serius.
Padahal aksi demonstrasi merupakan wujud kepedulian rakyat terhadap keadaan negerinya. Kemajuan bangsa dan negara akan bisa dituai dari masyarakat yang cerdas dan kritis.