OPINI

Pandangan Hukum Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Ratusan Kades yang terjerat korupsi ini bukanlah angka yang kecil, sehingga ini juga perlu dijadikan sebagai catatan penting. Kiranya ada hal lain yang dirasa lebih mendesak untuk diperhatikan dibanding persoalan masa jabatan, agar kepala desa dapat bekerja semakin baik untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.

Peningkatan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) seorang Kades juga harus mendapat prioritas yang penting dari pemerintah karena bagaimana mereka bisa membangun desa secara baik melalui inovasi berkearifan lokal apabila kualitas SDM Kades masih rendah. Revisi UU Desa pun harusnya dilakukan dengan tujuan utama mendorong terjadinya percepatan pembangunan desa di segala aspek kehidupan dan upaya melakukan pemberdayaan masyarakat desa agar tercapai desa yang mandiri.

Diperlukan juga untuk survey tingkat kepuasan kepemimpinan dari masyarakat terhadap Kades apakah mereka puas dengan kepemimpinan setiap Kadesnya. Karena pada dasarnya ujung tombak Pembangunan Nasional adalah ada pada Pembangunan Desa.

Menjadi penting kemudian sebagai bentuk pembuktian kinerja para Kades seluruh Indonesia, maka perlu untuk mengaudit dana desa secara serempak guna meningkatkan transparansi terhadap hasil dari kinerja Kepala Desa agar masyarakat tahu dengan kinerja yang dihasilkan oleh Kepala Desa selama menjabat. Dengan demikian perlu juga untuk membentuk team investigasi dan pendampingan Kades supaya pengembangan potensi desa dapat dimaksimalkan.

Berangkat dari hal tersebut diatas lunturnya etik, moral dan ketaatan pada hukum telah nyata pada penyelenggara negara. SDM Kades haruslah ditingkatkan sehingga tidak ada urgensinya menambah masa jabatan. Justru pengawasan terhadap pemdes harus lebih diperketat, BPD harus lebih diperdayakan sebagai penyeimbang Kades dan perangkat di Pemdes. Jika 6 tahun dirasa tidak optimal membangun desa maka yang bermasalah jelas kapabilitas Kades, bukan menambah masa jabatan. Sehingga persoalan waktu bukanlah suatu masalah tetapi kemampuan kepemimpinan Kadesnya lah yang menjadi masalah.

Apa yang sudah diatur undang-undang biarlah itu berjalan sesuai konstitusi karena jika terlalu lama menjabat tentu akan menjadi rawan kepentingan. Sejatinya periodesasi Kepala Desa yang lama tidaklah baik untuk demokrasi dan ini merupakan bentuk nyata usulan para Kades yang benar-benar melawan demokrasi dan mematikan demokrasi desa.

Tidak menutup kemungkinan hal-hal negatif terjadi disamping lemahnya sistem pengawasan di tingkat desa juga mendorong tumbuh suburnya praktik KKN (Kolusi Korupsi Nepotisme. Karena pada dasarnya “Korupsi dan kekuasaan, ibarat dua sisi dari satu mata uang. Korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaaan dan sebaliknya kekuasaan merupakan “pintu masuk” bagi tindak korupsi, sehingga bukan saja rentan melainkan berpotensi.

Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif. Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Lord Acton, seorang guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge, Inggris pada abad ke- 19 yang menyatakan bahwa : “POWER TENDS TO CORRUPT, AND ABSOLUTE POWER CORRUPT ABSOLUTELY” (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).

Kesimpulannya adalah kita harus setuju dengan peraturan yang lebih menguntungkan masyarakat banyak. Wacana perpanjangan masa jabatan Kades ini jelas bertentangan dengan konstitusi, kemudian yang perlu kita ketahui dan pahami adalah bahwa konstitusi ini merupakan sebuah aturan dasar yang menjadi sumber dari pada pembentukan hukum yang mana konstitusi haruslah menjauhi dari tindakan-tindakan penyelewengan akibat kekuasaan.

Artinya konstitusi harus membatasi kekuasaan, pembatasan kekuasaan ini penting bagi para penyelenggara negara. Jika masa jabatan ini Kades ini relatif lebih lama dari Bupati, Gubernur, Presiden maka akan dimungkinkan seorang Kades melakukan abuse of power (menyelewengkan kewenangan) sehingga tuntutan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun ini adalah inkonstitusional, tidak sesuai dan bertentangan dengan semangat konstitusi.

Karena terciptanya oligarki berawal dari kekuasaan yang cukup lama yang kemudian akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dimasa mendatang serta mengancam pemenuhan hak asasi manusia.

Iwan Sumiarsa, S.H. dan Tita Nurhayati, S.H.
Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Rakyat

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

BACA JUGA
Close
Back to top button