SUARA PEMBACA

Panic Buying Bikin Pusing

Solusi Sejati

Panic buying  akan terus terjadi jika negeri ini berkiblat pada mekanisme pasar kapitalis-neoliberal. Mematok  harga bukanlah solusi tepat yang dapat menstabilkan pasar. Sebagai negara produsen CPO terbesar, seharusnya Indonesia mampu berdaulat dalam hal penentuan harga. Bukan turut menyesuaikan harga Internasional yang berdampak pada harga dalam negeri, sehingga harga murah dapat dinikmati rakyat.

Hal ini sangat berbeda jika sistem Khilafah mengurus kebutuhan rakyat. Hukum yang diterapkan adalah hukum Allah dalam semua aspek kehidupan, termasuk menjaga stabilitas harga. Hal ini menjadi tugas Khalifah dengan mekanisme aturan Islam.

Seorang laki-laki datang dan berkata, “Ya Rasulullah, patoklah harga.” Beliau menjawab, “Akan tetapi, aku akan berdoa (agar harga turun).”Kemudian datang lagi seorang laki-laki dan berkata, “Ya Rasulullah, patoklah harga.” Beliau bersabda, “Akan tetapi, Allahlah Yang menurunkan dan menaikkan (harga). Sungguh, aku berharap menjumpai Allah, sementara tidak ada seorang pun yang memiliki (tuntutan) kezaliman kepada aku. (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Sabda Nabi Saw inilah yang digunakan dalam mekanisme menstabilkan harga pasar. Sehingga peran penguasa dalam mengatur perdagangan dapat terwujud dan saling menguntungkan.

Oleh karena itu, tas’iir (pematokan harga) adalah haram. Larangan bagi penguasa untuk mematok harga  dengan harga tertentu. Baik harga terendah ataupun harga tertinggi. lalu masyarakat dipaksa berjual-beli dengan harga yang ditetapkan itu.

Tugas penguasa memastikan mekanisme pasar berjalan dengan sehat dan baik. Dengan penegakan hukum ekonomi dan transaksi khususnya terkait dengan produksi, distribusi, perdagangan dan transaksi. Melarang dan menghilangkan semua penyimpangan pasar seperti penimbunan, penaikan atau penurunan harga yang tidak wajar yang dapat merusak pasar. Meminimalkan informasi yang tidak imbang dengan menyediakan dan memperbaharui informasi tentang pasar, stok, perkembangan harga. Adanya  pelaksanaan fungsi qadhi hisbah secara aktif dan efektif dalam memonitor transaksi di pasar.

Dalam sistem ekonomi Islam tak perlu memungut pajak. Seperti pajak penjualan (Ppn), pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, pajak impor, pajak ekspor, bea materai. Hal ini memberatkan pelaku pasar.

Islam adalah sistem yang sempurna. Sebuah sistem yang lahir dari wahyu Ilahi. Dengan demikian, benar-benar akan berpihak pada umat. Penguasanya jelas menjamin seluruh kebutuhan rakyat. Karena tugas pemerintah di dalam Islam adalah ri’ayatul su’unil ummah (mengurusi urusan rakyat). Wallahu’alam Bissawab.

Puji Ariyanti, Pegiat Literasi untuk Peradaban.

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button