NASIONAL

Partai Gelora Minta Permendikbud PPKS Didrop dan Dibatalkan

Pertama, Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 mengatur materi muatan yang seharusnya diatur dalam level undang- undang, seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi yang tidak proporsional.

Kedua, Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 mengatur norma yang bersifat terlalu rigid dan mengurangi otonomi kelembagaan perguruan tinggi (Vide Pasal 62 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi) melalui pembentukan ‘Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual’ (Vide Pasal 23 Permendikbudristek No 30 Tahun 2021).

Pembuatan peraturan menteri itu, lanjut Tina, seharusnya mengacu pada hukum diatasnya. Pembuatan UU, Peraturan-peraturan lainnya pun harus menjunjung tinggi nilai Moralitas.

“Karena itu di atas hukum, ketika hukum bertentangan dengan moral maka hukum kehilangan legalitasnya,” pungkas Tina Tamher.

Hingga kini gelombang protes berbagai pihak terhadap Permendikbud Ristek No. 30 tahun 2021 terus bermunculan. Mulai Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, para aktivis perempuan dan kelompok masyarakat lainnya.

red: farah abdillah

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button