Partai Islam Bisa Menang?
Konsistensi Parpol Islam untuk menegaskan dirinya sebagai partai berideologi Islam dan memperjuangkan Islam secara teguh insyaallah akan membawa parpol Islam pada suatu kemenangan.
Hitung-hitungan berdasarkan jumlah pemeluk agama di Indonesia, harusnya Partai Islam bisa menang. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, pada Juni 2021 jumlah penduduk Indonesia 272,23 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 236,53 juta jiwa (86,88%) beragama Islam. Artinya mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.
Ormas Islam, jumlah anggotanya juga sangat besar. Nahdlatul Ulama (NU) disebut-sebut jumlah anggotanya mencapai 60 juta orang, sedangkan Muhammadiyah jumlah anggotanya lebih dari 30 juta orang. Artinya, dengan anggota dua ormas ini saja, Partai Islam harusnya sudah menang mutlak di negeri ini. Namun faktanya tidak, mengapa bisa terjadi demikian?
Marilah kita tengok sejarah Pemilu di Indonesia dan kemudian dibandingkan perolehan suara dan kursi antara Pemilu pertama pada 1955 dengan Pemilu terakhir pada 2019 lalu.
Menurut Deliar Nur, seperti dikutip Ahmad Mansyur Suryanegara dalam bukunya, “Api Sejarah 2”, pada Pemilu 1955, seluruh Partai Islam memperoleh 16.518.332 suara dan 115 kursi di DPR, termasuk Partai Persatuan Thariqat Islam (PPTI) yang memperoleh 85.131 suara dengan 1 kursi.
Miriam Budiardjo dalam “Dasar-Dasar Ilmu Politik” (2008: 434-435) menyajikan data hasil Pemilu 1955 yang menunjukkan jumlah kursi DPR saat itu 257 kursi. Artinya Partai Islam memperoleh 44,7 persen kursi.
Partai Masjumi mendapatkan jumlah tertinggi dan memenangkan 14 daerah pemilihan dari 16 daerah pemilihan (dapil), dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. “Merupakan pertanda umat Islam benar-benar merupakan mayoritas yang hidup dan sadar politik,” komentar Ahmad Mansyur Suryanegara, Guru Besar Sejarah Universitas Padjajaran, Bandung itu.
Sementara NU memperoleh suara besar di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan. “Angka-angka yang demikian besar menjadikan lawan politik Islam resah karenanya,” lanjut Mansyur.
Sementara dalam Konstituante, Partai Islam memperoleh 16.464.008 suara dan 228 kursi dari total 514 kursi atau 44,36%. Masing-masing terbagi atas: Partai Islam Indonesia Masyumi 112 kursi (7.789.619 suara), Partai Nahdlatul Ulama 91 kursi (6.989.333 suara), PSII 16 kursi (1.059.922 suara), PERTI 7 kursi (465.359 suara), PPTI 1 kursi (74,913 suara), ditambah dengan Angkatan Kesatuan Umat Islam (AKUI) Jawa Timur 1 kursi (84.862 suara). Sedangkan partai non-Islam, seperti PNI mendapatkan 119 kursi (9.070.218 suara), PKI 80 kursi (6.232.512 suara), dan lain-lain 66 kursi dengan 11.627.544 suara. Perolehan suara ini menempatkan Masyumi berada di urutan kedua parpol terbesar saat itu setelah PNI.
Lalu marilah kita bandingkan dengan perolehan suara partai Islam (berasas Islam, red) dan partai berbasis massa Islam pada Pemilu 2019 lalu. Jika Pemilu 1955 diikuti 155 kontestan, baik parpol maupun perseorangan, Pemilu 2019 diikuti oleh 16 partai nasional dan empat partai lokal khusus Provinsi Aceh.