Partai Ummat Resmi Gugat KPU ke Bawaslu
Jakarta (SI Online) – Satu-satunya partai politik yang tidak diloloskan dalam verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Ummat, secara resmi mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Gugatan Partai Umat kepada KPU itu diserahkan pada Jumat (16/12/2022).
Gugatan dilakukan lantaran KPU memutuskan partai politik (parpol) bentukan tokoh reformasi HM Amien Rais itu tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Disebutkan, berdasarkan hasil verifikasi faktual di 34 provinsi, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi pada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana menyebut, keputusan KPU itu tidak adil dan keliru.
Dalam gugatan sengketa ini, Denny mengatakan pihaknya membawa dokumen setebal 114 halaman.
“Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024,” kata Denny, Jumat (16/12), seperti dilansir Kompas.com.
Ia menjelaskan, pihaknya membawa sejumlah bukti dalam pengajuan gugatan tersebut.
“Diajukan juga bukti-bukti, baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual,” ujarnya.
Selain itu, kata Denny, Partai Ummat melengkapi gugatan ini dengan 57 alat bukti, termasuk di dalamnya 16 flashdisk yang diklaim mewakili 6.000-an bukti yang dihimpunnya.
“Kami juga mencatat, bahwa independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 harus dijaga bersama-sama, agar tidak terjatuh menjadi bagian dari strategi pemenangan pemilu untuk kekuatan ataupun kelompok politik tertentu saja,” kata Denny.