Pasal Berat untuk Penghina Nabi, Adakah?
“Dari Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa salah seorang wanita yahudi mencela menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ada salah seorang yang mencekik wanita itu sampai mati, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menuntut darahnya (artinya tidak diqishah).” (HR. Abu Daud, no; 4362).
Hadits ini menerangkan bolehnya membunuh seseorang karena menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hal itu terjadi tatkala Islam diterapkan dalam kehidupan. Diadopsi menjadi hukum positif negara berlandaskan syariah. Lantas bagaimana nasib penghina Nabi Saw di negara demokrasi? Belum ada hukuman tegas bagi penghina Nabi.
Berbeda bila Anda menghina Presiden, bersiap dijerat pasal berlapis bahkan mungkin dituduh makar. Kalau penghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Paling cukup disangka gila, meminta maaf, atau dibui saja. Bukankah semestinya hukuman bagi Penghina Nabi lebih berat dibandingkan penghina Presiden?
Bagi kami, memuliakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kewajiban sekaligus syarat keimanan. Menjunjung tinggi kehormatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah harga mati bagi kami. Jangan pernah mengusiknya, menghina, apalagi melecehkannya.
Jabir bin Abdullah pernah mengingatkan, “Jika ada umat di akhir zaman yang melaknat (melecehkan, menghina dan mengutuk) generasi terbaik di masa awal (Rasulullah, sahabat bahkan Islam), maka bagi yang punya kemampuan untuk membela, maka belalah. Karena, orang yang berpangku tangan, padahal dia tahu, maka sama halnya dengan orang yang menyembunyikan wahyu Allah. (Ibnu Taimiyah, Minhāj al-Sunnah, I/17)
Chusnatul Jannah
Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban