Pasca Pengesahan UU Terorisme, Polisi Tangkap 350 Simpatisan JAD
Jakarta (SI Online) – Detasemen Khusus 88 Antiteror terus memburu orang-orang yang mereka tuduh sebagai teroris pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengakui perburuan tertuduh teroris tidak akan dipublikasi berlebihan karena alasan keamanan.
Setyo memastikan, sejak UU Nomor 5 Tahun 2018 berlaku dan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ihwal pelarangan organisasi Jamaah Ansharut Daullah (JAD) di Indonesia, Tim Densus 88 telah menangkap lebih dari 350 orang yang mereka sebut sebagai teroris.
“Jadi kita jangan sampai menimbulkan masyarakat takut dan resah dengan adanya masalah terorisme yang kita ekspose terus-menerus,” tutur Setyo, Rabu (5/9/2018).
Setyo memastikan Tim Densus 88 sampai saat ini masih terus bekerja untuk memburu seluruh teroris dan orang yang diduga terlibat membantu teroris di Tanah Air. Menurutnya, Tim Densus 88 akan bekerja dengan profesional dan proporsional menangani perkara terorisme.
“Masalah ini kita tangani secara proporsional tapi tentu tidak meledak-ledak diekspos terus menerus. Nanti kalau diekspose terus justru kontraproduktif dan masyarakat makin takut,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Polri mempublikasikan hasil penangkapan ratusan terduga teroris pascabom Surabaya dan disusul pengesahan revisi UU Anti-terorisme pada Mei 2018 lalu.
Menurut Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam Polri harus mengungkap tidak hanya jumlah tangkapan, melainkan juga proses penanganan kasus terorisme tersebut.
“Kasus seperti ini tidak bisa angka saja. Kasus ini tidak bisa di ujung, dikumpulkan jadi satu, tapi kasus per kasus,” katanya.
sumber: kabar24.com