OPINI

Paslon Presiden ‘PS-GRR Cacat Hukum’

Yang disyaratkan oleh Prof. Jimly pun tampaknya sudah terpentok bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat (binding).

Tanpa melihat bahwa perbuatan yang lebih tepat sebagai persengkokolan dan perselingkuhan itu sebagai suatu kesengajaan yang telah diatur dan direncanakan dari awalnya.

Gibran dideklarasikan oleh semua anggota partai-partai KIM tanpa kehadirannya menjelang detik-detik akhir saat pendafataran KPU.

Yang sesaat kemudian secara bersamaan MK meloloskan perubahan aturan tentang batas usia minimal paslon Presiden itu.

Tetapi ya sudahlah! Nasi sudah menjadi bubur! Meskipun masih ada kemungkinan judicial review penetapan paslon Presiden yang dijadualkan oleh KPU dilaksanakan pada 13 Oktober 2013 tidak akan bakal cukup waktu membuka ruang untuk JR itu.

Apalagi, MK setelah pemecatan Anwar Usman sebagai ketua MK selama dua hari ini harus memilih ketua baru. Praktis, dengan begitu sempitnya waktu —akibat faktor kesengajaan yang memang telah diatur dan direncanakan dari awal itu— takkan memungkinkan JR dilaksanakan, kecuali menurut Prof. Jimly bisa dilaksanakan pada 2029 yang akan datang sehubungan segala sesuatu tentang Pemilu dan Pilpres 2024 itu pun sudah dan akan berlangsung.

Tetapi, apakah kedua paslon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu dianggap sudah sah secara hukum?

Ternyata tentulah tidak! Karena setiap langkah upaya memasuki JR itu akan terdiri dari dua bagian uji judisial, yaitu uji formil yang sudah pasti takkan mengubah putusan MK karena sudah final dan mengikat (binding) tadi.

Sedangkan, uji materiil —seperti dikemukakan oleh Prof. Deny Indrayana sudah jelas-jelas tidak sah dikarenakan telah melanggar baik aturan inheren pasal aturan MK sendiri maupun koheren dengan pasal konstitusi UUD 1945.

Hanya karena waktunya yang tidak memungkinkan uji materiil itu masih dianggap memiliki legitimasi kekuatan secara hukum.

Jadi, jika penulis menjadi PS bahwa agar paslon Presiden bersama seluruh anggota partai KIM memiliki kekuatan law enforcement sepenuhnya artinya tidak setengah-tengah. Masih ada cukup waktu untuk mencari pasangan lain sebagai pengganti Gibran. Tetapi, apakah ada cukup keberanian bagi Prabowo untuk mengganti Gibran itu?

Ataukah tetap membiarkan Gibran itu sebagai pasangannya yang sesungguhnya secara prinsip hukum menyandang gelar “cacat hukum” di mata publik yang resikonya berakibat tidak sepatutnyalah dipilih oleh rakyat di Pilpres 2024? Wallahua’lam Bishawab[]

Mustikasari-Bekasi, 8 November 2023.

Dairy Sudarman, Pemerhati dan politik kebangsaan.

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button