NUIM HIDAYAT

Pejabat Muslim, Jangan Gunakan Salam Lintas Agama!

Ketika 2019, Jokowi, Prabowo dan banyak pejabat menggunakan salam lintas agama, MUI Jawa Timur protes keras. Mereka mengharamkan penjabat menggunakan salam berbagai agama itu.

Imbauan agar pejabat menggunakan salam menurut agamanya masing-masing dan tidak mencampuradukkan salam berbagai agama itu, termaktub dalam surat edaran bernomor 110/MUI/JTM/2019 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Jatim KH. Abdusshomad Buchori dan Sekretaris Umum Ainul Yaqin.

Menurut Kiai Abdushomad, jika si pengucap salam ini beragama Islam maka ucapkanlah Assalaamualaikum. Begitu juga jika si pengucap salam ini beragama lain, maka ucapkanlah salam dengan cara agama lain pula.

“Misalnya pejabat, seorang gubernur, seorang presiden, wakil presiden, para menteri, kalau dia agamanya Muslim ya assalamualaikum. Tapi mungkin kalau Gubernur Bali ya dia pakai salam Hindu,” katanya.

Imbauan dari Ketua MUI Jatim 2019 itu, kini diambil sebagai fatwa dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, akhir Mei 2024 lalu.

“Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan,” demikian salah satu poin keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dibacakan oleh Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, Kamis (30/5/2024).

Keputusan lItima’ Ulama MUI tentang salam ini adalah:

  1. Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.
  2. Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
  3. Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
  4. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.
  5. Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu’alaikum dan/atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi.

Peryataan Ketua MUI Bidang Fatwa itu, esoknya (31/05) langsung mendapat tanggapan dari Kementerian Agama RI. Kemenag mengatakan salam lintas agama merupakan praktik baik kerukunan umat dan tak sampai pada persoalan keyakinan.

“Salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama. Umat tahu bahwa akidah urusan masing-masing, dan secara sosiologis, salam lintas agama perkuat kerukunan dan toleransi,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dalam siaran persnya.

Kamaruddin Amin mengatakan, dalam praktiknya, salam lintas agama menjadi sarana menebar damai yang juga merupakan ajaran setiap agama. Ini sekaligus menjadi wahana bertegur sapa dan menjalin keakraban.

“Sebagai sesama warga bangsa, salam lintas agama bagian dari bentuk komitmen untuk hidup rukun bersama, tidak sampai pada masalah keyakinan,” kata Kamaruddin.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button