Pembakar Bendera Tauhid Divonis Penjara 10 Hari
Garut (SI Online) – Hakim Pengadilan Negeri Garut, Dr Hasanuddin SH MH memutuskan bersalah kepada terdakwa pelaku pembakaran bendera berlafadz tauhid sesuai tuntutan, yakni melanggar pasal 174 tentang Ketertiban Umum.
Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 hari penjara dan denda sebesar Rp 2 ribu.
Humas Pengadilan Negeri Garut, Hendratno Rajamai mengatakan, hakim dalam persidangan menyatakan kedua terdakwa bernama Faisal dan Mahfudin dinyatakan bersalah telah melakukan gangguan Ketertiban Umum dalam perayaan Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Keduanya dijatuhi hukuman 10 hari dan denda Rp 2 ribu.
”Di dalam persidangan tadi dinyatakan kedua terdakwa bernama Faisal dan Mahfudin bersalah telah melakukan gangguan Ketertiban Umum dalam perayaan HSN di Alun-alun Limbangan pada Tanggal 22 Oktober 2018 lalu,” jelas Hendratno.
Putusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 55 ini, baik terdakwa dan penuntut umum menerima keputusan majelis hakim.
Terpisah, Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna SIK berharap agar semua pihak dapat menerima hasil keputusan dari hakim Pengadilan Negeri Garut.
“Apapun hasilnya, kita harapkan masyarakat bisa terima. Ini sudah dilakukan pemeriksaan secara profesional,” tandas Kapolres Garut.
Diketahui kasus ini berawal dari pembakaran ‘bendera tauhid’ di Garut oleh oknum anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU Garut, yang kemudian menuai protes luas dari berbagai kalangan umat Islam.
sumber: hariangarut-news.com