Pembubaran FPI dan Gagasan Emas DKN dari Jokowi
Setelah mendengar penjelasan dari pihak pemerintah berarti Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas dan organisasi sudah tidak boleh lagi melakukan kegiatan di dalam wilayah Republik Indonesia.
Pertanyaan saya, seberapa berbahayakah FPI ini dilihat oleh pemerintah? Apakah kehadiran FPI itu mengancam eksistensi bangsa karena dia mau mengganti Pancasila dan UUD 1945?
Saya rasa FPI tidak hendak mengubah Pancasila dan UUD 1945. Malah Habib Rizieq, Imam Besar dari FPI tersebut disertasi yang sedang dipersiapkannya adalah tentang Pancasila.
Jadi kalau begitu kesimpulan saya pelarangan FPI tidak bersifat ideologis. Kalau tidak bersifat ideologis maka berarti kehadiran FPI tidak akan mengancam dan akan merusak eksistensi bangsa. Kalau begitu apa kira-kira dosa dan kesalahan dari FPI ?
Diantaranya yang saya dengar adalah: Pertama, FPI itu sudah tidak memiliki “legal standing” sejak 20 Juni 2019. Kalau seperti itu mengapa pemerintah tidak panggil saja itu FPI supaya mereka mengurus kembali legal standing-nya.
Kedua, FPI itu sering melakukan “sweeping”. Pertanyaannya apa yang dia sweeping dan kapan dia baru turun melakukan sweeping?
Saya dengar FPI itu melakukan sweeping setelah laporannya tentang masalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu kepada pihak penegak hukum tidak kunjung mendapatkan respon dan tindak lanjut. Kalau memang seperti itu pihak penegak hukum hendaknya bersifat responsif dan cepat tanggap sehingga tindakan-tindakan sweeping tersebut tidak terjadi.
Ketiga, FPI sering menyebar kebencian mungkin maksudnya kepada pihak pemerintah yang disampaikannya lewat pertemuan-pertemuan yang mereka laksanakan. Yang menjadi pertanyaan saya kebencian apa yang mereka sampaikan? Apakah mereka menghasut rakyat untuk melawan pemerintah? Kalau iya, hal ini tentu jelas tidak baik tetapi yang menjadi pertanyaan saya mengapa mereka sampai melakukan hal demikian?
Saya dengar mereka hendak melakukan revolusi akhlak yaitu ingin mengubah sikap dan perilaku dari oknum-oknum pemerintah serta anak-anak bangsa ke arah yang lebih baik supaya praktik-praktik tidak terpuji seperti KKN dan “abuse of power” misalnya bisa diberantas. Jika demikian halnya Pak Jokowi juga mengusung hal yang sama yang beliau sebut dengan Revolusi Mental.
Oleh karena itu menurut saya persoalan FPI ini bukanlah termasuk persoalan yang benar-benar pokok dan penting tetapi lebih banyak menyangkut hal-hal yang terkait dengan metode dan teknis yaitu tentang bagaimana caranya kita mengisi dan menegakkan Pancasila dan UUD 1945.