PARENTING

Pemenuhan Hak Anak dalam Islam vs Sekularisme

Anak adalah buah hati yang hadir untuk memenuhi harapan sebuah keluarga. Ia pun menjadi tumpuan harapan bagi bangkitnya peradaban gemilang. Oleh sebab itu, menjadi bangsa yang besar, adalah dengan cara memberi perhatian yang serius terhadap anak. Melindungi anak sehingga mereka mampu tumbuh dan berkembang dengan baik.

Gagasan diadakannya Hari Anak Nasional adalah dari mantan Presiden Republik Indonesia ke-2, yaitu Bapak Soeharto. Beliau melihat bahwa anak-anak sebagai aset penting, untuk kemajuan bangsa. Oleh sebab itu mereka harus dilindungi. Maka berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 44 tahun 1984, ditetapkanlah setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN).

HAN juga dijadikan sebagai pengingat bagi rakyat Indonesia untuk menggencarkan gerakan Internasional World Fit for Children atau dunia yang layak bagi anak. Sebuah komitmen Indonesia di tingkat internasional, dengan merealisasikan Kota Layak Anak (KLA) di sejumlah kota di Indonesia. Tujuan akhir dari gerakan ini tentu saja mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA).

Kegiatan Hari Anak Nasional pun dilaksanakan dari tingkat pusat sampai tingkat daerah. Ternyata peringatan Hari Anak Nasional memiliki tujuan juga. Tidak dikhususkan untuk orang dewasa, namun juga meningkatkan kesadaran pada si anak akan hak, kewajiban, dan tanggungjawabnya kepada orangtua, masyarakat, lingkungan, serta kepada bangsa dan negara.

Tema besar HAN 2019 adalah “Peran Keluarga dalam Perlindungan Anak”. Indonesia sebagai bagian dari anggota PBB telah ber komitmen di tingkat internasional yang ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Prinsip yang digunakan dalam pembangunan anak Indonesia, mengacu pada KHA yaitu: Non Diskriminasi; Kepentingan Terbaik bagi Anak; Hak Hidup, Kelangsungan Hidup, dan Perkembangan; dan Menghargai Pandangan Anak.(Jogloabang, 22/7/2019)

Dengan adanya kebijakan KLA maka diharapkan setiap wilayah kabupaten/kota hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan dapat mengembangkan sistem pembangunan yang berbasis hak anak sebagai implementasi dari KHA di era otonomi daerah.

Persoalan anak Indonesia tidak bisa dianggap sepele, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selama tahun 2018 mencatat sebanyak 4.885 kasus. Bahkan tren pengaduan kasus anak ke KPAI meningkat sejak tahun 2015. (Antaranews, 8/1/2019).

Kasus persolan anak, di antaranya kasus kekerasan seksual, pornografi, kesehatan, dan penyalahgunaan narkoba. Kasus tersebut terjadi di berbagai tempat, baik tempat umum bahkan tempat khusus yang seharusnya memberi perlindungan bagi anak. Baanyaknya persoalan anak menunjukkan negeri ini belum memberi jaminan perlindungan bagi anak. Padahal anak adalah aset bangsa.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button