Pemerintah Tunda Wajib Halal Oktober 2024 Jadi Oktober 2026, LPPOM MUI: UMK Jangan Berleha-leha
Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk tetap fokus pada penyelesaian permasalahan halal di sektor hulu terlebih dahulu baik yang diproduksi oleh perusahaan besar, menengah maupun UMK.
Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM siap mendorong pemerintah dalam menyukseskan implementasi regulasi wajib halal yang dicanangkan Pemerintah demi terwujudnya cita-cita Indonesia menjadi pusat halal dunia. Aksi nyata LPPOM dalam mendorong hal tersebut diwujudkan dalam berbagai program.
Salah satunya, pelaksanaan program Festival Syawal sebagai bentuk kepedulian LPPOM kepada UKM.
Tahun ini, LPPOM telah memfasilitasi sertifikasi halal reguler secara mandiri kepada sejumlah 125 UKM. 85 UKM di antaranya berasal dari lima Destinasi Super Prioritas (DSP). Dari jumlah itu 42 UKM di Labuan Bajo, 10 UKM di wilayah Danau Toba, 8 UKM di wilayah Borobudur, 6 UKM di wilayah Likupang, dan 20 UKM di wilayah Mandalika. Sebanyak 40 lainnya tersebar di berbagai Provinsi di Indonesia.
“Jumlah ini memang sangat kecil dibanding target dan jumlah UKM yang tersebar di Indonesia. Namun, melalui Festival Syawal, kami yakin LPPOM mampu menjadi katalisator yang akan mempercepat proses pertumbuhan industri halal di Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pernyataan terkait dengan pengunduran masa tenggang #WHO2024 (Wajib Halal Oktober 2024) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sektor makanan dan minuman yang sebelumnya turut terkena wajib sertifikasi halal pada Oktober 2024.
Kewajiban ini akan mencakup bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong dalam industri makanan dan minuman, termasuk jasa terkait . Hal ini disampaikan usai Rapat Internal Percepatan Kewajiban Sertifikasi Halal dan Perkembangan RPP Jaminan Produk Halal di Jakarta, pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu.
Dilansir dari website resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH sejak 2019 untuk semua jenis produk yang baru mencapai 4.418.343 produk (per 15 Mei 2024) dari target BPJPH 10.000.000 produk, sehingga total baru tercapai 44,18 persen. Sedangkan total jumlah UMK yang ada sekitar 28 juta unit usaha. Oleh karena itu, Presiden Jokowi memutuskan pengunduran wajib halal untuk UMK makanan dan minuman dari 2024 menjadi 2026.
“Itu disamakan dengan obat tradisional, herbal dan yang lain. Kemudian produk kosmetik juga 2026. Kemudian aksesoris, barang gunaan rumah tangga, berbagai alat kesehatan, dan juga terkait dengan halal yang lain yang berlakunya 2026. Jadi khusus UMKM itu digeser ke 2026,” tutur Airlangga.[]