‘Pemerintahan SBY Bukan Negara SBY’
Kuliah ringkas tentang beda negara dengan pemerintah masih perlu di jelaskan karena saya menyaksikan sendiri beberapa tokoh Indonesia yang tidak bisa membedakannya.
Apa yang saya faham, sekarang sampai tanggal 28 November 2023 kita berada dalam pemerintahan Jokowi.
Setelah itu sampai ditetapkannya Presiden dan barisan kabinet baru, pemerintah yang ada disebut sebagai caretaker yang memiliki kuasa sangat terbatas.
Sebelum ini kita berada dalam pemerintahan SBY (bukan negara SBY) dan seterusnya sampai Soekarno. Dan setelah Jokowi akan bertukar ganti pemerintahan mengikut peredaran zaman dan waktu.
Menurut Montesquieu sebelumnya John Locke dengan teori trias policanya, kekuasaan pemerintahan dipisahkan menjadi tiga yaitu Legislatif sebagai pembuat Undang-Undang, eksekutif sebagai institusi yang menjalankan undang-undang dan judicative sebagai lembaga yang menegakkan undang-undang tanpa mengira siapa dengan konsep rule of lawnya.
Negara dalam bahasa asing disebut dengan Country menurut Ozkrimili, Marx (1818), Weber (1864), Gidden (1987) ia harus memiliki empat unsur seperti harus adanya rakyat, batas wilayah, pemerintahan, dan kemerdekaan.
Sampai disini banyak istilah yang perlu ditinjau kembali seperti istilah ibu negara, alat negara, bapak negara karena di Malaysia ibu Negaranya adalah Kuala Lumpur bukan isteri Presiden. Di negara seperti Amerika isteri Presiden disebut dengan First Lady yaitu wanita pertama bukan ibu negara.
Jika Governance adalah tata kelola, maka Government adalah pemerintah yaitu salah satu dari empat unsur sebuah negara.
Jadi setelah ini jangan sebut lagi alat negara ya tapi alat pemerintah dan sebagai alat pemerintah harus taat dan jika melanggar undang-undang. Tentara polisi dan siapa saja bisa dihukum menurut undang-undang karena semua orang berada di bawah kuasa undang-undang.
Masih belum bisa membedakan negara dengan pemerintah?
Negara permanen, pemerintah datang dan pergi silih berganti. Negara bersifat netral, pemerintah boleh cawe-cawe dan jika nanti cawe cawenya itu terbukti melanggar undang-undang pemimpin juga bisa di proses oleh pengadilan bahkan di hukum dipenjarakan seperti yang berlaku pada mantan PM Malaysia.
Dan satu lagi, Negara memiliki empat unsur sementara pemerintah salah satu dari unsur tersebut.