INTERNASIONAL

Penampar Presiden Macron Dipenjara Empat Bulan

Paris (SI Online) – Pengadilan Prancis menghukum Damien Tarel, pria yang menampar presiden negara itu Emmanuel Macron, dengan hukuman penjara empat bulan.

Dia sebenarnya divonis hukuman 18 bulan penjara, namun 14 bulan penjara ditangguhkan. Pria itu juga menghadapi hukuman lain.

Tersangka berusia 28 tahun itu muncul di hadapan pengadilan pada hari Kamis. Persidangan berlangsung sangat cepat, hanya dua hari setelah insiden penamparan.

Tarel dituduh melakukan penyerangan terhadap pejabat publik, dengan pelanggaran yang membawa hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda besar hingga €45.000.

Jaksa meminta pengadilan untuk memberi Tarel hukuman penjara 18 bulan daripada menjatuhkan denda padanya, serta menghukumnya dengan hukuman lain.

Baca juga: Seorang Pria Tampar Muka Presiden Macron

Hakim pengadilan memihak jaksa hampir sepenuhnya, memberikan terdakwa hukuman penjara empat bulan dengan 14 bulan ditangguhkan selama dua tahun. Selama dua tahun ini dia harus bekerja, menjalani sesi psikologis dan tidak memiliki masalah baru dengan hukum untuk menghindari masuk jeruji besi lagi.

Tarel juga dilarang memiliki senjata selama lima tahun, serta dilarang memegang jabatan publik dan dibatasi dalam menggunakan hak-hak sipil lainnya untuk jangka waktu tiga tahun.

Sebelumnya pada hari itu, terdakwa menjelaskan tindakannya bermotif politik. Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa Macron, menurut pendapatnya, mewujudkan “pembusukan” Prancis, dan bahwa serangannya itu adalah satu-satunya cara untuk menjangkau presiden.

“Saya pikir Macron mewakili dengan sangat rapi pembusukan negara kita,” katanya kepada pengadilan seperti dikutip Russia Today, Jumat (11/6/2021). “Jika saya menantang Macron untuk berduel saat matahari terbit, saya ragu dia akan merespons.”

Insiden penamparan itu terjadi pada hari Selasa, ketika Macron mengunjungi departemen Drome di Prancis tenggara. Presiden mendekati kerumunan di desa Tain-l’Hermitage, berusaha berjabat tangan dengan orang-orang. Saat itulah, terdakwa menyeret tangan Macron dan menampar wajahnya.

Dalam insiden yang menjadi viral itu, terdakwa juga meneriakkan slogan royalis “Montjoie Saint Denis” dan “Down Macron-ism” saat dia menampar presiden.

Pasukan keamanan Macron begegas menjatuhkan terdakwa ke tanah. Polisi lantas menangkapnya bersama seorang pria lainnya.

Orang kedua yang ditangkap tidak didakwa terkait insiden penamparan, namun disebutkan akan menghadapi pengadilan pada tahun 2022 atas kepemilikan senjata ilegal. [sindonews.com]

Artikel Terkait

Back to top button